Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebingtinggi. Diduga akibat rebutan lahan parkir, seorang juru parkir (jukir) nekat menganiaya rekan seprofesi dengan cangkul, perbuatan nekat yang dilakukan I alias Babe (42) itu terjadi di kawasan Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Saat ini pelaku berinisial I alias Babe warga Jalan Karya Rakyat Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang nekat menganiaya korban, Lukman Sinaga (30), warga Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi, telah ditangkap aparat Polsek Rambutan, Polres Tebingtinggi dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Pelaku menebas korban sesama tukang parkir dengan menggunakan cangkul," ungkap Kapolsek Rambutan Kompol Iswadi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu lalu (6/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB di depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dimana saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan cangkul kepada korban dan mengenai kaki sebelah kiri.
"Setelah kejadian itu korban membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 10 / V / 2023 / TT. Butan Tanggal 6 Mei 2023," terang Kasi Humas.
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Aipda Devis dan Briptu Bernard Pandiangan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (16/5/2023), saat pelaku sedang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang.
Dalam hal ini pelaku dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," terangnya.