Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperkirakan bakal menghemat pengeluaran sebesar Rp 3 miliar/tahun. Hal ini menyusul dihapusnya kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan surat keputusan (SK) tentang penghapusan kapal angkut migas raksasa tersebut dari BMN.
Sejak diserahterimakan kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 2008, pemerintah melalui APBN harus mengeluarkan Rp 3 miliar per tahun. Anggaran ini digunakan untuk membayar biaya penambatan atau sandar kapal.
Kapal ini semula digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke gas, namun dalam perjalanannya kapal tersebut rusak.
Dari hasil analisis biaya, ditemukan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan kapal tersebut sangat besar sehingga tidak ekonomis.
Pada tahun 2010, kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan karena rusak berat pada 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada 2012.
Proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR RI pada rapat paripurna yang berlangsung 20 September 2022. Sehubungan dengan persetujuan tersebut, Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) bersama Ditjen Migas dan DJKN Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian dan lelang.
Sesuai surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.
Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal FSO Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang Rp 26.445.180.000 pada 31 Januari 2023. Sehubungan dengan penetapan pemenang lelang, dokumen bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayaran nilai lelang, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat Sekretaris Ditjen Migas Nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Hal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang BMN.
"Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp 3 miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya," bunyi keterangan resmi Kementerian ESDM, dikutip Senin (29/5/2023).
PPBMN menindaklanjuti penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut melalui SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Hal Penghapusan BMN Berupa Peralatan dan Mesin Pada Ditjen Migas Kementerian ESDM di Serang, Banten.(dtf)