Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Polres Pelabuhan Belawan didesak mengambil tindakan tegas dan menetapkan tersangka pemilik rumah ataupun bangunan yang dijadikan lokasi judi.
"Tersangka pemilik rumah ataupun yang dijadikan lokasi judi, bangunan itu harus disita atau minimal diberi garis polisi," kata praktisi hukum Rion Arios Aritonang, SH, MH, mengomentari maraknya praktik judi di kawasan Medan Utara, Rabu (7/6/2023).
Dijelaskan Rion, pasal 303 KUHP tentang Perjudian memperbolehkan pemilik usaha dan penyedia tempat judi dijadikan tersangka. "Namun peluang ini jarang dimanfaatkan penegak hukum," kata caleg salah satu konstentan politik tersebut.
Selain itu, masih kata Rion, pasal 55- 56 KUHP juga masih memberi peluang kepada penegak hukum untuk menghukum setiap orang yang mengetahui ada perbuatan pidana tapi tidak melaporkan.
Pasalnya, tidak mungkin, tidak ada masyarakat yang tidak tahu kalau di sekitarnya ada praktik judi. Namun masyarakat enggan melapor karena berbagai pertimbangan.
"Masyarakat juga jangan lagi bersikap pasif karena pasal 55- 56 KUHP bisa menjeratnya," Rion yang anti pejudian tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon sebelumnya mengumpulkan semua hand phone anggotanya sebelum melakukan penggerebekan judi di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Hasilnya, petugas Polres Pelabuhan Belawan menyita tiga unit mesin judi tembak ikan saat melakukan penggrebak di Jalan Selebes Gang 2 Paluh Titi Panjang.
Penggrebekan yang dilakukan, Selasa (6/6/2023), kata Kapolres akan tetap dilaksanakan guna menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut dalam membasmi terhadap perjudian.