Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Nias Utara. Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan jual beli dan konsumsi minuman beralkohol radius 5 km di lokasi tempat kegiatan lomba surfing di Pantai Turedawola Afulu.
Dalam surat edaran Nomor 550/615/DiSHUB/VI/2022 tertanggal 15 juni 2023 sebagai berikut :
Berdasarkan Perpres nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Rl NO 25 Tahun 2019 tentang perubahan keenam atas Permendag Nomor. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pangadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka untuk kepentingan keamanan bersama dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias Utara terutama para pemlilik Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dan warga serta pengunjung di lokasi Pantai Turedawola Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara mulai tanggal 20 sampai dengan 24 Juni 2023 dilarang jual beli dan konsumsi minuman. beralkohol radius 5 KM dari Lokasi internasional Surfing Competition 2023 Nias Utara.
Surat edaran bupati itu disampaikan kepada camat, lurah/kepala desa se-Kabupaten Nias Utara serta pimpinan gereja, masjid/Ormas/OKP Kabupaten Nias Utara dan para pemilik UMKM se-Kecamatan Afulu.