Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Alek Prabudi SE SH MMPP CPM MAPPI (Cert) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan, dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang.
Yakni atas nama terdakwa mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Deli Serdang, Victor Maruli serta Kabid PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs H Edy Zakwan.
Saat dicecar tim penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, ahli menerangkan, pernah melakukan inspeksi ke pabrik garmen PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) yang terkena musibah kebakaran pada peristiwa kerusuhan era reformasi 1998 silam.
"Hasil inspeksi kami, sebagian besar gedung pasca kebakaran tidak lengkap lagi komponennya. Bagian depan dan samping belakang. Fungsi usaha kebanyakan tidak dilengkapi atap dengan konstruksi tulang baja namun tidak bisa digunakan lagi. Bagaimana usaha bisa berjalan bila komponennya tidak utuh?," terang Alek, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (29/8/2023) siang.
"Ada jejak kebakaran bagian belakang. Ada masih utuh 2 lantai tulang beton. Ada eks elevator. Dibatasi pagar keliling. Depan batu bata. Belakang beton cetak," urai ahli lagi.
Dijelaskan saksi ahli lagi, mengacu UU No. 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung, bangunan terbagi, 3 yakni layak, tidak layak dan sarana prasarana. Dikatakan layak adalah lengkap komponen bangunannya.
Tidak layak berarti tidak lengkap komponennya apakah itu untuk usaha atau tempat tinggal. Sedangkan prasarana meliputi fasilitas jalan dan memiliki penampungan air.
Sedangkan mengacu UU 12 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pasca kebakaran total gedung pabrik PT AIGF di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Sunggal semula total 11.000 m2, namun yang layak seluas 3.603 m2.
"Tidak layak seluas 6.200 M2. Lebih banyak yang tidak layak Yang Mulia. Sedangkan prasarana tembok pagar dan jalan sekitarnya 1.760 M2. Dalam soft copy hasil inspeksi kami bila dijual bangunan yang layak indikasi pasarnya antara Rp2,5 hingga Rp2,6 miliar. Sedangkan yang tidak layak ditaksir sekitar Rp700 juta-an Yang Mulia," papar Alek Prabudi.
Ketika dicecar kembali oleh tim PH, ahli penilai publik berpendapat, layak tidaknya bangunan yang telah terbakar itu digunakan kembali untuk usaha, sangat kecil kemungkinannya karena biaya untuk merenovasi lebih besar benefit yang akan diperoleh perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan mengingatkan tim JPU agar tidak menyalahkan ahli bila memang tidak memiliki izin saat melakukan inspeksi di eks pabrik garmen yang terkena musibah kebakaran.
"Sebaiknya jangan disalah-salahkan begitu, Pak. Silakan tuangkan nanti dalam pertimbangan surat tuntutan saudara," pinta hakim Dahlan didampingi anggota majelis hakim Immanuel Tarigan dan H Edwar.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pemilik PT AIGF, Ngarijan Salim (terdakwa berkas terpisah yang diadili secara in absentia) mengajukan surat Permohonan Keberatan Luas Bangunan dan NJOP. Data semula 10.970 M2.
Pada November 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF ke Loket Pelayanan Bapenda Kabupaten Deli Serdang. Dengan rincian, Luas bumi 14.880 M2 dan NJOP Rp464.000, tetap tidak ada perubahan.
Yang ada perubahan adalah luas bangunan dari 10.970 M2 dengan NJOP 2.625.000 M2 menjadi Rp2.790 M2 dengan NJOP Rp1.200.000. Dikarenakan, bangunan sebagian besar terbakar dan sudah hancur.
Mantan Kepala Bapenda Agus Mulyono (almarhum) kemudian memerintahkan terdakwa lainnya, Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.
Tertanggal 3 Februari 2020, Bapenda Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak PT AlGF di Jalan Pasar Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang
Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp 464.000 seharusnya NJOP Bumi sebesar Rp 6.904.320.000.