Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rocky Gerung menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebarkan berita bohong (hoax) terkait tuduhan menghina marga Laoly. Rocky mengatakan Yasonna semestinya meminta maaf atas tuduhan tersebut.
"Ya Pak Laoly kan sebar hoax dan dia belum minta maaf ke saya," ujar Rocky kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Sebagai informasi, Yasonna beberapa waktu lalu kembali mengungkit unggahan Twitter Rocky Gerung pada 2020 terkait dugaan penghinaan marga Laoly. Rocky membantah saat ditanyakan soal apakah memiliki akun Twitter.
Rocky menuturkan Yasonna sebagai Menkumham semestinya memiliki peralatan yang mumpuni untuk memastikan apakah akun Twitter yang diduga menghina marga Laoly itu.
"Pak Laoly punya semua peralatan untuk melihat itu akun Twitter gua apa bukan, itu. Dan dia nyebar itu bahwa itu gua yang menyebarin, menghina dia," ujarnya.
"Jadi dia mesti minta maaf ke saya, you tanya sama Laoly itu, kenapa dia enggak minta maaf sebar hoax. Sebar hoax loh itu," tambahnya.
detikcom berupaya meminta tanggapan Yasonna Laoly terkait desakan Rocky Gerung meminta maaf. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari Yasonna.
BACA JUGA: Soal Dugaan Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Sebut Menkumham Yasonna Laoly Sebar Hoax, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung rupanya pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyinggung marga Laoly. Rocky Gerung dipolisikan karena diduga menghina marga Laoly.
Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi laporan terhadap Rocky Gerung tersebut. Laporan itu rupanya dilayangkan pada tahun yang sama, yakni 2020, oleh komunitas Laoly.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Jadi betul bahwa tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya-upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (14/7).
Dia mengatakan polisi meminta pendapat ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana untuk mengusut kasus tersebut.
Menkumham Yasonna Laoly mengungkit unggahan Twitter Rocky Gerung pada 2020 tersebut. Yasonna menyebutkan cuitan itu merupakan penghinaan.
"Saya sendiri dituduh oleh yang bersangkutan (Rocky) dalam Twitternya 2020, dia bilang 'Saya punya anj*ng namanya Laoly' dan saya adukan itu," kata Yasonna saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Trans Resort, Badung, Bali, dilansir detikBali, Rabu (9/8).
Yasonna mengaku tak terima atas unggahan tersebut karena nama marga Laoly disamakan dengan hewan. Saat itu, ia mengadukan cuitan Rocky ke polisi, tapi tidak ada tindak lanjut dari aduan tersebut.
"Kalau buat saya, penyerangan harkat martabat sebagai individu disamakan dengan an***g betul-betul menghinakan," ujar Yasonna geram.
Menurut Yasonna, ia tidak masalah jika ada yang mengkritik kinerjanya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Namun cuitan Rocky tersebut justru menghina marga Laoly.
Yasonna akan mengingatkan polisi terkait aduannya dahulu. Apalagi ini menyangkut harkat martabat puluhan ribu warga Nias dan marga Laoly. (dtn)