Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setiawan, warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, memprotes penutupan Jalan Sei Petani dan Jalan DI Pandjaitan yang terjadi pada hari ini, Rabu (13/9/2023). Kapolrestabes diminta untuk memeriksa apakah ada izin untuk penutupan kedua ruas jalan tersebut.
Setiawan mengatakan, penutupan jalan yang diduga dilakukan untuk
hajatan ini telah menyebabkan kemacetan di ruas jalan sekitar kedua jalan tersebut.
"Saya biasa menggunakan jalan ini untuk mengantar anak-anak ke sekolah dan juga untuk ke kantor," ujarnya.
Namun, akibat penutupan kedua ruas jalan tersebut, dirinya terpaksa harus memutar lebih jauh lagi.
"Apalagi banyak pengendara mobil dan motor yang menggunakan kedua jalan tersebut untuk berbagai aktivitas," jelasnya.
Akibat penutupan kedua jalan tersebut, maka ruas jalan di sekitarnya dipadati oleh pengendara mobil dan motor.
Setiawan mempertanyakan apakah penutupan jalan-jalan tersebut sudah memperoleh izin dari pihak kepolisian atau belum.
"Jalan itu dibuat untuk kepentingan umum, tidak bisa sembarangan orang menutup jalan itu. Harus ada izinnya dari kepolisian," tegasnya.
Setiawan mengatakan Bab 1 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Dari penjelasan tersebut, ujar Setiawan, maka harus dipahami bahwa jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Setiawan mengatakan, apabila ada pemilik hajatan hendak menutup seluruh badan jalan untuk kegiatan hajatannya, maka pemilik hajatan harus memperoleh izin dari kepolisian, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2019 Pasal 128 ayat 1 dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 10 Tahun 2012 Pasal 15 ayat 3 dan PP No 43/ 1993 Pasal 89 ayat 1.
"Jadi penutupan badan jalan seluruhnya yang dilakukan untuk kepentingan di luar fungsinya, harus memenuhi aturan yang berlaku. Apakah warga itu ada izinnya untuk menutup jalan itu?," tuturnya.
Setiawan mengatakan bahwa Jalan Sei Petani dan Jalan DI Panjaitan dan penggunaan izinnya di bawah wewenang Kapolresta Medan perihal penggunaan perizinan nya sesuai Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2012 Pasal 16 Ayat 2.
"Saya juga sudah menghubungi kepolisian lewat layanan 110 mengenai penutupan jalan ini. Kita minta Bapak Kapolrestabes Medan memeriksa apakah ada izinnya atau tidak," tuturnya.