Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan selebgram asal Makassar, Nur Utami, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Polisi mengungkap Nur Utami dibekuk tak lama setelah rampung menunaikan ibadah umrah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan Nur ditangkap pada Sabtu (16/9/2023) lalu.
"Terhitung kemarin hari Sabtu penyidik dari Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama NU," kata Jayadi kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Jayadi menuturkan Nur merupakan istri dari tersangka S, yang membantu Fredy Pratama mengendalikan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Nur ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penjualan narkoba suaminya,
Jayadi mengungkapkan Nur ditangkap tak lama setelah menunaikan ibadah umrah. Nur Utami kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sebelumnya, si NU ini melaksanakan ibadah umrah, dua minggu atau tiga minggu yang lalu kemudian kita lakukan penangkapan," sebutnya.
Adapun S, kata Jayadi, hingga kini masih menjadi buron. Namun dia mengatakan S sempat berkomunikasi dengan istrinya itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin Minggu lalu ya (S berkomunikasi dengan NU), karena baru kita tangkap Minggu lalu," pungkasnya. dtc