Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut buka suara terkait gugatan soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya gugatan tersebut tak perlu dipolitisasi karena hanya akan membuat malu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Saya rasa nggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini bukan masalah besar. Karena hanya terkait persyaratan teknis, sehingga tidak perlu dipolitisasi. Terlebih dasar aturan batasan usia capres dan cawapres sudah tercantum dalam Undang-undang.
"Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan Undang-Undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di Undang-Undang itu saja," ucapnya.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD. Dia menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres. Proses pengubahan aturan dikatakannya hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.
"MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh," kata Mahfud.
Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.
"Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif," sambung Mahfud.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". dtc