Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatera Utara menang banding atas perkara kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut.
Dilihat pada SIPP PTUN Medan, Senin (26/09/2023), Majelis Hakim PTTUN Medan menerima permohonan banding dari Gubenur Sumut selaku pembanding/tergugat.
Kemudian Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 4/G/2023/PTUN.MDN yang sebelumnya memenangkan Dermawan Milaya selalu terbanding/penggugat.
Keputusan dengan Nomor 96/B/2023/PT.TUN.MDN tertanggal 25 September 2023 itu, diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai Arifin Marpaung.
Sebelumnya, Dedi Dermawan Milaya selaku penggugat menang melawan Gubernur Sumut selaku tergugat berdasarkan putusan PTUN Medan Nomor 4/G/2023/PTUN.MDN. tertanggal 5 Juni 2023, yang saat itu dijabat Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumut menerbitkan Keputusan Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 yentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Keputusan itu sekaligus mencopot Dedi Dermawan Milaya dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut dan Samsir Pohan ditunjuk sebagai ketua sisa masa jabatan 2018-2023.
Atas keputusan pencopotan dirinya, Dedi Dermawan Milaya kemudian menggugat keputusan Gubernur Sumut ke PTUN Medan, kemudian diputuskan menang, dan akhirnya PTTUN Medan memenangkan banding Gubenur Sumut.