Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sidang perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang digelar di Ruang Sidang Prof DR Kesumah Atmaja SH, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat Selasa (24/10/2023) siang masih berlangsung hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ada 6 orang saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat. Mereka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tampak hadir Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Agenda keterangan saksi korban itu dibenarkan Juru Bicara PN Stabat, Langkat, Cakra Tona Parhisip.
"Keterangan dari Kejari Langkat dan LPSK, ada enam orang saksi yang akan didengar keterangannya. Untuk nama saksi belum bisa sebutkan," kata Juru Bicara PN Stabat.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Andriyansyah SH MH, dan anggota masing-masing Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH. Sementara Tim JPU dari Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH dan David Simamora SH, Aryanvi Kantha Diprama SH dan Yogi Fransis Taufik SH MH.
Dalam persidangan kasus TPPO itu, mantan Bupati Langkat TRP dihadirkan sebagai terdakwa didampingi Tim Bantuan Hukum (Bankum) DPD Golkar Sumut masing-masing Anggun Rizal Pribadi SH, Harlianda Sahputra SH, Eddy Sunaryo SH dan Perinando Sitepu SH.
Pantauan di lokasi kantor PN Stabat, tampak tim personil Brimob Polda Sumut dan kenderaan barakuda disiagakan dalam persidangan yang digelar hingga Selasa malam.
Sedangkan sidang yang pernah digelar PN Stabat Selasa (10/10/2023), dalam agenda putusan sela. Dalam sidang dua pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Dimana dalam keputusan majelis hakim dalam putusan sela itu menyatakan keberatan tim PH terhadap dakwaan JPU, tidak dapat diterima, sebagai mana yang diutarakan Majelis Hakim dalam sidang dua pekan yang lalu.