Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Selatan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) Farianda Putra Sinik sangat menyesalkan kejadian yang menimpa dua wartawan yang sedang meliputi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapsel terkait Deviden PT Agincourts Resources (PT AR), Senin (6/11/2023).
"Jelas kita tersinggung apalagi wartawan yang diusir itu keduanya anggota PWI," ujar Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik kepada wartawan, Jumat (10/11/2033).
Farianda meminta prosesnya terus ditindaklanjuti, tentunya dimulai dari PWI Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) sesuai keanggotaan kedua wartawan tersebut.
Menurut Farianda soal RDP sebuah hal lumrah untuk bisa diliput wartawan agar hasilnya nanti diketahui publik. "Namanya RDP terbuka boleh dong diliput. Lagian tugas wartawan itu mulia," cetusnya.
"Cukup bagus kan ketika mereka wakil rakyat (Legislatif) menyampaikan seluruh informasi untuk diberitakan wartawan, masyarakat jadi tahu kegiatan mereka secara luas. Kalau dihalang-halangi berarti ada sesuatu," katanya.
Selain kesal, Farianda sebaliknya memuji anggota DPRD Eddi Arryanto yang walk out dari ruang rapat akibat kedua wartawan yang terpaksa keluar meninggalkan RDP itu.
Farianda menegaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tandasnya.
Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan, mengakui masih mengumpulkan data-data dan menelusuri kejadian yang sebenarnya, terkait kedua wartawan anggotanya itu.
"Kita sudah memanggil dan meminta keterangan dari kedua wartawan seperti Ali Imran dari JarakPos dan juga Julian Tambunan dari wartawan Mimbar Umum. Keduanya mengakui bahwa mereka merasa di usir andaipun tidak secara paksa," kata Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan, Jumat (10/11/2023).
Kodir Pohan memastikan persoalan ini terus berproses sebagaimana diharapkan ketua PWI Pusat dan juga PWI Provinsi. "Saat ini kita sudah mempersiapkan surat klarifikasi terkait kasus kedua wartawan tersebut dan akan kita teruskan ke dewan kehormatan PWI Provinsi, " Katanya.
Menurutnya masalah ini tidak lagi menjadi persoalan secara pribadi kedua wartawan tersebut. Namun organisasi juga ikut membela wartawan yang merasa dirugikan dalam aktivitas jurnalistiknya.
Konfirmasi terkait kejadian itu juga telah dilakukan kepada Ketua Komisi B, Zulkarnaen Dalimunte. Ia mengakui kejadian itu namun menurutnya tidak mengusir tapi hanya menyuruh keluar ruangan, karena ada rencana konferensi yang ditawarkan setelah RDP selesai.
Sayangnya hingga RDP selesai, konferensi Pers yang ditawarkan juga itu juga tak dilakukan.