Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan berharap Pemkot Medan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah disahkan. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Habiburrahman Sinuraya, pada paripurna DPRD Kota Medan, Selasa 14 November 2023 lalu.
Dalam penyempurnaannya, kata Habib, Pansus sudah melakukan pembahasan dengan BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Staff Ahli USU.
“Kiranya Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan. Penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang," kata Habib.
Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut, kata Habib.
“RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kota Medan sebelumnya serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumut. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD ini,” pungkasnya.