Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah terbit. Aturan itu menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum.
Terdapat ketentuan baru yang menjamin bahwa upah minimum tidak akan turun meski pertumbuhan ekonomi negatif. Kalau hal itu terjadi, upah minimum tahun berikutnya akan disamakan dengan upah minimum tahun berjalan.
"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada prinsipnya formula dalam aturan tersebut mengatur upah minimum mengalami kenaikan setiap tahun sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut tidak mengalami tekanan.
Di sisi lain, jika ekonomi tengah lesu upah minimum dijamin tidak turun.
"Bahkan jika kondisi ekonominya bernilai negatif pun, upah minimum tidak akan turun," katanya kepada detikcom, Minggu (12/11/2023).
Dia menerangkan, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan. Ia mengatakan, dalam kondisi ekonomi tertekan biasanya upah minimum mengalami penurunan. Adanya aturan ini, upah minimum dijaga supaya tidak mengalami penurunan.
"Iya dengan formula dalam PP 51/2023 ini, tidak akan terjadi upah minimum turun. Setidaknya sama dengan nilai atau besaran upah minimum tahun berjalan atau yang ditetapkan di akhir tahun sebelumnya," terangnya.
Adapun formula menghitung kenaikan UMP adalah berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan.(dtf)