Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ada dua syarat yang harus dimiliki pekerja kontrak untuk mendapatkan hal tersebut.
Syarat pertama adalah uang kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT. Adapun syarat kedua, pekerja memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
"Uang kompensasi adalah adalah bentuk penggantian hak yang diterima oleh karyawan PKWT (kontrak) ketika kontrak kerja berakhir. Aturan terkait hal ini dimuat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," tulis Kemnaker di akun Instagram resminya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi pun diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT. Uang kompensasi berikutnya pun diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.(dtf)