Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut akhirnya secara resmi menetapkan 2 tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.
Adapun dua tersangka itu, yakni Azlansyah Harahap (AH) dan Fahmi Wahyudi Harahap (FWH) yang kini sudah ditahan. Sementara, satu diduga pelaku lainnya, Indra Gunawan, dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
BACA JUGA: Baru 3 Bulan Sudah Kena OTT, Komisi I DPRD Medan Geram dan Segera Panggil Bawaslu
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka AH dan FWH,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (17/11/2023) pagi.
Dijelaskan juru bicara Kapolda Sumut ini, dugaan tindak pidana ini terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029.
BACA JUGA: Terjerat OTT, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Belum Dinonaktifkan
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP
“Bahwa uang yang diamankan dari tersangka AH dan FWH adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan,” tegas Hadi.
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Terjaring OTT Peras Caleg DPRD
Disinggung berapa uang yang diminta para tersangka, Kombes Hadi mengaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Medan Azlan Hasibuan Dikabarkan Kena OTT Polda Sumut
“Saat OTT ada Rp 25 juta, tapi bersabar dulu ya masih pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.