Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Jui Shin Indonesia bermohon kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, agar turun tangan menyelesaikan permasalahan tanahnya yang mereka hadapi.
Pasalnya, tanah seluas 38,7 ha yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara itu, telah dicaplok mafia tanah selama 9 tahun atau sejak April 2014, yang diawali dengan pendidikan tanah oleh sekelompok ormas.
Meskipun PT Jui Shin telah lama melakukan berbagai upaya ke sejumlah pihak, termasuk ke BPN, yang tujuannya untuk merebut kembali tanah tersebut, namun selalu kandas.
Akibatnya rencana PT Jui Shin untuk mengembangkan usaha di atas tanah itu, belum terealisasi. Terindikasi bahwa oknum pejabat di BPN, melakukan rekayasa hukum.
Hal tersebut disampaikan Juliandi, kuasa PT Jui Shin Indonesia, kepada wartawan di Medan, Rabu (22/11/2023).
"Pencaplokan lahan ini terjadi setelah pada 2007 Jui Shin membebaskan lahan seluas 38,7 hektar di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," ungkap Juliandi.
Ia menjelaskan pembebasan lahan itu dilakukan PT Jui Shin dengan cara membeli atau mengganti rugi persil-persil yang dimiliki masyarakat. Dari pembebasan lahan itu, Jui Shin memiliki delapan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Deli Serdang pada 1998.
Selain itu terdapat juga 132 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR). Namun karena belum digunakan, Jui Shin membolehkan warga bercocok tanam di lahan tersebut.
Masalah kemudian muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan ormas datang ke lahan tersebut dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014.
Sebenarnya, IMB yang ditunjukkan beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir dan diterbitkan Pemkot Medan. Namun mereka malah mengaku sebagai perwakilan dari pemilik lahan.
Dengan bermodal IMB, sekelompok pemuda itu lalu merusak pagar yang sudah dibangun Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Sei Tuan. Pagar milik Juin Shin dibuldozer kemudian mereka mendirikan pagar milik PT Kawasan Industri Mabar.
Perbuatan mereka lalu dilaporkan Jui Shin ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Namun polisi tidak menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan.
Pada 2017 terbit 13 HGB tanah seluas total 17,5 hektare oleh BPN Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. Namun HGB dipecah-pecah dengan maksimal luas dua hektare.
"Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama," ujar Juliandi.
Jui Shin kemudian mengadukan hal ini ke BPN Pusat hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada 2021.
"Saya paparan di kementerian lalu dibentuk Tim Khusus Wakil Menteri. Ada tujuh hingga delapan kali saya paparan dengan membawa data. Baru pada 8 September 2022, kementerian percaya sama kami sehingga kami disuruh buat pengaduan resmi ke kementerian," kata Juliandi.
Terhadap permasalahan tersebut sudah dilaksanakan Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam penerbitan sertifikat-sertifikat HGB atas nama PT Kawasan Industri Mabar.
Hal itu karena terdapat tumpang-tindih dan sengketa hak atas tanah yang belum terselesaikan. Kemudian, ada indikasi pemecahan bidang tanah untuk menghindari aturan kewenangan penerbitan SK Hak atas Tanah.
Selanjutnya rencana jalan dimasukkan kedalam HGB serta banyak kesalahan lain dari sisi administrasi dalam proses penerbitan sertipikat. Hal itu mengindikasikan adanya penyegeraan pekerjaan atau penerbitan secara paksa meski belum sesuai dengan ketentuan (maladministrasi).
Karena itu, Jui Shin meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Jui Shin juga berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan pencaplokan lahan ini.
Untuk diketahui, lahan milik Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis, dahulunya merupakan areal Eks HGU perkebunan tembakau dan coklat milik PNP IX. Hal itu sesuai dengan Peta Agraria Tahun 1980.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1973, wilayah Dusun XIX Desa Saentis di Kecamatan Percut Sei Tuan tidak termasuk dalam wilayah yang diserahkan Pemkab Deli Serdang kepada Pemko Medan.
Hal itu diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.