Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengatakan anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan KPK besok. Pius akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap di Sorong, Papua Barat Daya.
"Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, anggota VI BPK RI, mengkonfirmasi akan hadir besok (1/12)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Pius seharusnya diperiksa hari ini. Ali pun berharap Pius benar-benar hadir besok.
"Sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya," kata dia.
"Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," tambahnya.
Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
KPK sebelumnya menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.
Suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Total, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
Tersangka pemberi suap:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Kamis (15/11). Di lokasi itu ditemukan catatan keuangan hingga dokumen terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong
dtc