Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda dua kali jumlah pajak terutang kepada wajib pajak Dermawati Turnip.
Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023). Dalam putusannya, sebagaimana dikutip Kanwil DJP Sumut 1 melalui siaran persnya, senin (4/12/2023), majelis hakim menyebutkan tindakan Dermawati Turnip melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap keuangan negara.
Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati Turnip telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui wajib pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Atas tindakannya, Dermawati Turnip telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,630 miliar.
Dalam kasus ini, Dermawati Turnip telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor, yaitu Rp 13.261.880.072.
Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati Turnip yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
Kemudian, apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan.
Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan Dermawati Turnip merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan. Hakim kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.
Arridel mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sarsin/rel).