Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
IMR, seorang anak berusia 16 tahun warga Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu menjadi korban kekerasan. Mata kiri korban rusak dilempar batu dan meninggal dunia saat dalam perwatan. Pelakunya masih remaja. ia kabur ke Provinsi Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (10/12/2023) mengatakan pelakunya ada 2 orang, salah satunya sudah diamankan yakni RP alias Rico (21) warga Dusun 1 Desa Kampung Baru Janji, Bilah Barat, Labuhanbatu.
Rico diamankan setelah diburu Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam pelariannya selama 1 bulan lebih di Palalawan, Provinsi Riau. Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Iptu Parlando menjelaskan, perstiwa kekerasan terhadap anak ini terjadi pada tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 WIB di atas sepeda motor yang disaksikan oleh 2 orang temannya.
Awalnya korban dan teman - temannya dengan mengendarai sepeda motor berjalan menuju Desa Aek Buru, Bilah Barat, Labuhanbatu.
Di salah satu persimpangan mereka sempat berselisih dengan para pelaku yang saat itu terlihat sedang duduk nyantai di atas sepeda motor.
Namun tak lama, para pelaku mengikuti dan mengejar kemudian menyalip sepeda motor yang ditumpangi korban dan terus menghilang yang belakangan diketahui jika para pelaku tersinggung dengan suara knalpot blong sepeda motor yang ditumpangi korban.
Perjalanan berlanjut dan saat ditanjakan jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Janji, Bilah Barat, Labuhanbatu dari arah berlawanan muncul para pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Saat jarak di antara mereka kurang lebih 2 meter, pelaku melemparkan batu dan langsung mengenai mata korban dan terjatuh dari sepeda motor. Korban sontak hilang kesadaran dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban sempat dirawat insentif selama 15 hari di rumah sakit dengan kondisi mata sebelah kirinya rusak sebelum akhirnya ia meregang nyawa.
Tidak terima dengan itu, ibu korban melapor ke Polres Labuhanbatu. Kemudian dilakukan penyeldikan hingga akhirnya keberadaan pelaku, yakni Rico terdeteksi.
Rico diketahui berada di daerah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim pun bergerak memburu Rico ke wilayah tersebut tepat pada 7 Desember 2023.
Keesokan harinya tim kembali melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Rico ada di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Diasana Tim berkoordinasi dengan Personel Polsek Rengat Barat untuk membantu dalam penangkapan terhadap pelaku," jelas Iptu Parlando
Rico kini diamankan di Polres Labuhanbatu. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Saat ini, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri," kata Iptu Parlando.