Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Pemkab Labuhanbatu buka suara soal potongan tunjangan sertifikasi guru SD yang belakangan ini mencuat. Dijelaskan, kalau potongan sebesar Rp 550.000 itu berdasarkan peraturan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Salman Alfarizi, Selasa (12/12/2023) mengatakan bahwa pemotongan itu terkait kewajiban jaminan kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pepres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa setiap ASN diwajibkan untuk membayar iuran BPJS sebesar 1 persen dari jumlah total penghasilan baik dari gaji maupun tunjangan.
Dalam aturan yang ada, khususnya bagi ASN, kewajiban yang harus dibayarkan untuk jaminan kesehatan, yakni sebesar 5 persen dimana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh penerima upah.
Sejauh ini, sebut Salman, Pemkab belum ada melakukan pemotongan kewajiban iuran 1 persen itu meski aturan tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2019.
Sehingga disaat peraturan itu direalisasikan jumlahnya iurannya membengkak, sebab sudah ada tunggakan yang terhitung sejak tahun 2020 ketika aturan tersebut mulai diberlakukan.
"Jadi potongan itu memang cukup terasa. Seperti tunjangan guru yang terpotong sampai Rp 550.000. Jumlah potongan setiap guru itu juga berbeda - beda tergantung besaran gaji dan tunjangannya," kata Salman kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui diruang kerjanya.
Salman menuturkan, pemotongan dari tunjangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, sebab aturan yang dikeluarkan dan diberlakukan bersifat nasional.
"Jadi bukan hanya guru saja yang dipotong. Semua ASN juga dipotong kewajibannya terkait jaminan kesehatan ini," ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemotongan iuran tersebut juga bervariasi disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang diterima dengan batasan maksimal sebesar Rp 12 juta.
"Dipotong 1 persen dari jumlah gaji ditambah tunjangan dengan batasan Rp 12 juta. contohnya kalau penghsilan gaji dan tunjangannya Rp 13 juta atau lebih tetap dihitung 1 persen dari Rp 12 juta," jelasnya.
Maka, sambungnya, Pemkab tidak ada melakukan pemotongan diluar kewajiban ASN sesuai dengan aturan yang mungkin sebagian ASN belum memahaminya.
"Jadi kami tegaskan tidak ada pemotongan hak diluar kewajiban (sesuai dengan aturan) seperti persepsi yang berkembang," pungkasnya.