Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembangunan water treatment Air Bawah Tanah (ABT) PT Kawasan Industri Medan (KIM) bernilai puluhan miliar yang dibangun beberapa bulan lalu, ternyata belum memiliki izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Warga mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara segera memanggil pihak PT KIM agar persoalan kelanggengan air dan dampak lingkungan terhadap pembangunan water treatment ABT itu dapat dikelola dengan baik.
"Pada 13 Juni 2023 lalu, kami melaporkan proyek water treatment ABT PT KIM yang kami nilai mengancam kelestarian lingkungan. Kami minta DPRD Sumut menggelar RDP, namun hingga kini pengaduan kami itu belum ditanggapi," ujar AR A Yahya perwakilan masyarakat, Selasa (19/12/2023).
Dikatakannya, sebagai masyarakat yang bermukim di utara Kota Medan, mereka ingin mengetahui tentang penggunaan ABT di PT KIM.
"Jika ada larangan dari pemerintah menggunakan ABT, seharusnya diberlakukan untuk semua pelaku industri yang dikelola PT KIM," ujar AR A Yahya.
Laporan pengaduan tertulis masyarakat tentang proyek ABT PT KIM yang dinilai dapat merusak kelestarian lingkungan diterima sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2023.
Pantauan medanbisnisdaily.com bersama perwakilan masyarakat tersebut, proyek ABT PT KIM terlihat sudah selesai dikerjakan. Tangki penimbunan air bawah tanah yang disediakan berukuran raksasa juga telah siap dioperasikan.
Sebelumnya Direktur utama PT KIM, Dalimuliyana mengakui pihaknya belum mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Disebutkan izin sedang diurus, tim dari Departemen Perindustrian dan Balai Sungai juga sudah survei untuk dikeluarkan surat rekomendasi yang akan disampaikan ke Kementerian ESDM.
"Pertengahan Februari tahun depan izinnya sudah keluar," kata Dalimuliyana.