Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang jadwal masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Masa kampanye rencananya berlangsung selama 60 hari.
Dalam rancangan PKPU jadwal Pilkada, masa kampanye dimulai pada 25 September-23 November 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.
"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
- 25 September-23 November 2024: masa kampanye
- 24-26 November 2024: masa tenang
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi
Jadwal tersebut masih berupa rancangan. Keputusan akhir soal jadwal Pilkada 2024 dapat berubah setelah ada pembahasan lebih lanjut terkait rancangan PKPU tersebut.(dtc)