Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mulai beraksi sejak tahun 2018. Mantan Penasihat KPK Tsani Annafari menyebut informasi itu tak akurat, lantaran pada tahun 2018 katanya sudah ada pegawai rutan yang disidangkan dan terbukti menerima suap.
"Ini kurang akurat infonya. 2018 kami menyidangkan setidaknya 2 orang pegawai PTT waltah (pengawal tahanan) dan diberhentikan karena terbukti menerima suap," ujar Tsani kepada detikcom, Sabtu (13/1/2024).
Tsani menyebut saat itu KPK telah diminta untuk mengubah sistem pencegahan agar hal itu tak kembali terjadi. Dia lantas merasa bingung dengan pimpinan KPK era Ghufron yang tak juga melakukan upaya untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Nah waktu itu sudah diminta untuk dilakukan kajian oleh bidang pencegahan sistem anti korupsinya. Termasuk pola rekrutmen orang Kumhamnya. Habis itu kesela kegaduhan KPK 2019 dan masa jabatan kita habis," ujarnya.
"Jadi Pak Ghufron jangan memberi kesan seolah 2018 tidak dilakukan apa-apa. Justru mereka lah yang sejak 2019 sampai hari ini nggak ngapa-ngapain karena kasus ini juga terungkap karena inisiatif Dewas, bukan inisiatif pimpinan," sambungnya.
Lebih lanjut, Tsanni merasa heran dengan pimpinan KPK yang tak melakukan upaya apapun sejak 2018 terkait pungli tersebut.
"Yang saya tanyakan sebagai masyarakat, sudah tahu 2018 ditemukan kasus itu, terus selama 4 tahun ini apa yang dilakukan pimpinan untuk mencegah penyebarannya?" ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dinilai lamban. KPK mengatakan secara periode waktu kasus itu terjadi sejak 2018.
"Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan periode waktu yang telah berlangsung empat tahun itu membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli itu pun telah tersebar di sejumlah tempat selain KPK.
"Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar," ujar Ghufron.(dtc)