Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan situasi HAM di Papua belum membaik sejauh ini. Penilaian itu berdasarkan jumlah peristiwa pelanggaran HAM di Papua selama 2023 mencapai 113 peristiwa.
"Secara umum dapat dikatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik, hal ini dapat dilihat dari jumlah peristiwa terkait pelanggaran HAM pada 2023 sebanyak 113 peristiwa," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/1/2024).
Atnike mengatakan 113 itu hanya kasus yang dipantau melalui media. Banyak di antara kasus tersebut berupa konflik kekerasan.
"Ini hanya yang di-monitoring dari pemberitaan di media, dan dari 113 kasus tersebut 80 di antaranya berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata," katanya.
"Permasalahan utama yang masih terus berlanjut di Papua adalah konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata," tambahnya.
Sedangkan hal lain yang dicatat oleh Komnas HAM adalah situasi terbatasnya ruang demokrasi di Papua. Sebab, masih ditemukannya penggunaan kekerasan dalam menangani demonstrasi.
"Masih ditemukan penanganan berlebihan excessive use of force di dalam menangani demonstrasi atau unjuk rasa, dan juga penerapan makar makar untuk memidanakan ekspresi ekspresi dari warga di Papua," katanya.
Terakhir, Komnas HAM menyoroti pelaksanaan otonomi khusus jilid 2 di Papua. Sebab, kebijakan itu menimbulkan konflik penguasaan atas lahan.
"Di dalam pemekaran tersebut muncul persoalan yang paling tidak untuk saat ini terkait konflik atau sengketa agraria," tuturnya.
Rekomendasi Komnas HAM
Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi agar pemerintah mengedepankan pendekatan HAM dalam menangani konflik yang ada. Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
"Untuk aparat penegak hukum agar melakukan investigasi secara efektif terhadap kasus kasus kekerasan. sehingga pemerintah dapat menjamin bahwa masyarakat warga di Papua apakah OAP (orang asli papua) dan non-OAP dapat menikmati standar perlindungan hukum yang tinggi yang tinggi, yang baik," katanya.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong pemerintah meninjau konsep pembangunan Papua agar selaras dengan prinsip perlindungan HAM. Komnas HAM juga meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan dasar pengungsi internal Papua.
"Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk meninjau konsep pembangunan di papua agar selaras dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM dengan memerhatikan konteks spesifik Papua," katanya. dtc