Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU telah menerima surat dari PDIP terkait penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. KPU akan membahas surat tersebut dalam internal KPU.
"Semalam kami mendapatkan surat tersebut dalam format elektronik, disampaikan oleh narahubung DPP PDIP," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Idham mengatakan KPU akan membahas surat tersebut dalam rapat pimpinan. Idham menuturkan saat ini baru PDIP yang menyampaikan surat penolakan.
"Terkait dengan surat tersebut itu akan dibahas dalam tataran pimpinan di KPU," ucap dia.
"Partai politik peserta pemilu yang menolak keberadaan Sirekap secara formal disampaikan baru surat tersebut ya," sambungnya.
Idham mengatakan Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan suara. Sirekap, kata Idham, sebagai bentuk keterbukaan informasi dari KPU.
"Salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka. Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS," jelasnya.
PDIP diketahui mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi poin 2 surat PDIP.(dtc)