Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dibuka pada 27 -29 Agustus 2024.
Jadwal itu merupakan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Ya, 27-29 Agustus 2024 itu untuk pendaftaran paslon ya, sedangkan untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024 nanti," kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya kantor KPU Medan, Jumat (22/03/2024).
BACA JUGA: Tak Ada Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri, Koalisi di Pilpres Bisa Lanjut di Pilkada Medan 2024
Mutia juga menjelaskan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak ada namanya tahapan Pilkada, terdiri dari persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut daftar tahapan Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
I. Tahap Persiapan Pilkada 2024
BACA JUGA: Anggota DPR RI dari PKS Ustaz Hidayatullah Dijagokan Maju Calon Wali Kota Medan
II. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024