Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran badan Ad Hoc di tingkat kecamatan, yakni seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Medan 2024.
Pembukaan pendaftaran ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah pada Sosialisasi Tahapan Pembentukan PPK, di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa (23/04/2024).
Tampak hadir dalam pembukaan pendaftaran itu yakni Anggota KPU Medan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan data dan Informasi Saut Haornas Sagala.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menyebutkan Pendaftaran calon PPK untuk Pilkada Medan 2024 ini didasarkan pada berakhirnya masa jabatan petugas PPK Pemilu Legislatif 2024 lalu pada 4 April 2024.
“Masa kerja PPK Pemilu Legislatif 2024 lalu sudah berakhir pada 4 April 2024 lalu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mutia mengimbau bagi warga Kota Medan yang memenuhi persyaratan sebagai PPK untuk secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
"Semakin banyak yang daftar, semakin banyak juga 'warna' dan banyak pilihan juga bagi KPU Medan untuk menentukan siapa ke depan yang akan menjadi PPK Pilkada Medan 2024,"katanya.
Sementara Anggota KPU Medan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Bobby Niedal Dalimunthe menyebutkan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.
Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23-29 April 2024.
Dikatakan, tidak hanya bagi kalangan sipil, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki peluang untuk menjadi anggota PPK.
“ASN juga berpeluang mendaftar menjadi calon PPK dengan syarat mendapatkan izin dari atasannya,” ungkapnya.
Dia menyampaikan seleksi PPK untuk Pilkada Medan dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka.
“Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ , namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah,” terangnya.
Evaluasi
Dia menyampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas pada Pemilu 2024 bisa kembali mendaftar menjadi tenaga adhoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Kinerja terdahulu mereka akan jadi bahan pertimbangan.
"Iya masih bisa daftar karena metode seleksinya dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Dia mengatakan pada Pemilu 2024 lalu memang terjadi beberapa persoalan yang terkait dengan loyalitas dan lambatnya penyelenggara dalam memberikan laporan pertanggungjawaban.
Hal itu juga menjadi pertimbangan penting dalam perekrutan kali ini.
Dia menjelaskan dasar pertimbangan perekrutan anggota adhoc adalah tetap mempertimbangkan kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.
"KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapa pun. Apabila ada pendaftar PPK memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerja mereka akan tetap dipertimbangkan," bebernya.
Dia juga mengatakan untuk pendaftaran kali ini KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2024.
"Terkait tahapannya KPU RI juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait juknis pembentukan PPK dan PPS, katanya.
Bobby mengungkapkan KPU Medan akan menerima PPK sebanyak 105 orang yang terdiri atas 5 orang di 21 kecamatan.
"Seleksinya nanti ada seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara. Pada seleksi tertulis nanti kemungkinan akan digunakan metode CAT seperti pada rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024," tutupnya.