Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Tiga orang pelaku pencurian uang dari kotak infaq di sejumlah masjid di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bersama dan personel Polsek Pahae Jae.
Ketiga pelaku masing-masing AN (18), RP (17) dan RCP (17), warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, diamankan polisi, Jumat (22/03/2024) sekira pukul 18.30 WIB dari kediaman masing-masing.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Sabtu (23/03/2024) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawir, Pahae Jae, Ahmad Yani Sitompul (56), Sabtu (16/03/2024), di Polsek Pahae Jae.
Dalam laporan, Ahmad Yani mengetahui pencurian kotak infaq tersebut saat dirinya hendak mau salat subuh.
Saat tiba di depan masjid, pelapor melihat kunci kotak infak sudah rusak. Selanjutnya mengecek kotak tersebut dan ternyata uang di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000.
Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya pun melaporkan langsung ke Polsek Pahae Jae.
"Atas laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan," kata Barimbing.
Dijelaskannya, penyelidikan pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan closed circuit television (CCTV) yang dipasang di masjid.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim, ketiganya mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak infaq di Masjid Al-Munawar Pahae Jae, sebesar Rp 4.500.000.
Selain dari Masjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak infaq dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban. Ketiganya berhasil mengambil uang dari kotak infak sebesar Rp 1 juta lebih.
Kemudian dari Masjid Jami, Kecamatan Simangumban, ketiga pelaku juga mencuri uang infaq. Serta dari SMP Negeri 1 Simangumban, 1 unit komputer, 1 unit printer juga dicuri pelaku.
Menurut keterangan ketiga pelaku, uang infaq yang dicuri digunakan untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.
Sedangkan komputer, printer dijual ke penampung barang bekas di daerah Sipirok.
"Ketiganya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Barimbing.