Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan calon wali kota/wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada Medan 2024 wajib mengumpulkan minimal 120.475 dukungan.
Jumlah dukungan itu berasal dari 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada Pemilu 2024, yakni 1.853.458 orang.
Syarat minimal dukungan itu diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada Medan sebagai berikut:
Mendapat dukungan penduduk
Calon perseorangan/independen harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya di daerahnya.
Persentase Dukungan
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk.
Begini ketentuannya:
1.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.
Sebaran Dukungan
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Contoh perhitungan:
Di Pilkada Medan, calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal 6,5 persen dari DPT yang ditetapkan sebelumnya. Di mana, jumlah DPT di Medan pada Pemilu 2024 sebanyak 1.853.458 orang.
Artinya, calon perseorangan di Pilkada Medan harus mendapatkan dukungan 120.475 orang.
Para pendukungnya pun juga harus memenuhi syarat sebaran pendukung, yakni tersebar di 50 persen dari total kecamatan di Medan.
Bila total kecamatan di Kota Medan sebanyak 21 kecamatan, maka para pendukung calon perseorangan itu harus tersebar minimal di 11 kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Senin (25/03/2024) menyebutkan bahwa soal syarat dulukungan calon perseorangan secara teknis belum diatur.
"Nanti, kalau sudah keluar aturan teknisnya saya infokan ya," katanya.
Kemudian, soal acuan aturan yang digunakan apakah merunut pada UU No.10 tahun 2016?
Atiqah, menjawab bahwa aturannya masih mengacu pada UU No10 Tahun 2016.
"Hanya saja soal DPT, tentunya akan di upgrade kembali,"tandasnya.
Diketahui, bahwa pembukaan pendaftaran calon perseorangan Pilkada Medan 2024 akan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.