Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak penyidik bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah melakukan pengecekan tapal batas serta titik koordinat atas tanah milik Bambang Susilo yang diduga telah diserobot oleh PT MJB pada, Jumat (22/3/2024) lalu.
Andi Ardianto SH CPM selaku kuasa hukum Bambang Susilo mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah bekerja dengan baik.
"Jumat kemarin pihak penyidik bersama dengan BPN Kota Medan telah melakukan pengecekan tapal batas serta titik koordinat atas tanah milik klien kami yang diduga telah diserobot oleh PT MJB," kata Andi, Selasa (26/3/2024).
Andi mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Kantor Pertanahan Kota Medan segera mengeluarkan hasil pemeriksaan titik koordinat agar dapat mengetahui apakah di atas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) lain.
"Hal ini akan membantu klien kami (Bambang Susilo) dalam mengambil tindakan hukum demi kepastian hukum atas tanah yang menjadi miliknya," ucap Andi lagi.
Sebelumnya, tanah yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan seluas 17.200 meter persegi ini diduga dikuasai oleh PT MJB.
Namun, Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada tanggal 29 November 2023 dengan nomor polisi STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Bambang memiliki dokumen-dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Selain surat hak milik tahun 1984 atas nama Tengku Iziddin, Bambang juga telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahun sejak membeli lahan tersebut hingga saat ini.
Namun, pada awal Oktober 2023, dilaporkan bahwa lahan tersebut telah ditembok atau dipagar oleh PT MJB. Pihak Kepling setempat mengatakan bahwa perusahaan peti kemas itu telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2014.
Sejak itu, Bambang dan kuasa hukumnya telah melakukan tiga kali pertemuan dengan pihak PT MJB untuk mencari solusi, namun tidak ditemukan bukti kepemilikan yang sah dari pihak perusahaan.
“Kami berharap ada kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka miliki,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih dalam proses,” kata Hadi.