Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) optimis mengusung kader sendiri menjadi calon wali kota pada Pilkada Medan 2024 yang digelar pada 27 November.
Ketua DPD PKS Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis mengaku optimis dengan modal 8 kursi DPRD Medan yang diraih pada Pileg 2024, partainya akan bisa 'berbicara' lebih banyak di Pilkada Medan 2024.
"Di Pilkada Kota Medan tahun ini, PKS berkeinginan untuk mengusung kadernya sendiri untuk menjadi calon wali kota. Dengan raihan 8 kursi yang ada saat ini, kami optimis PKS bisa mewujudkan hal itu," ungkapnya didampingi sekretarisnya Doli Indra Rangkuti saat memberikan keterangan pers di Kantor DPD PKS Kota Medan, Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Minggu (21/4/2024) petang.
BACA JUGA: Dukung Ustaz Hidayatullah Jadi Wali Kota Medan, AMPUH Serahkan Dukungan ke PKS
Begitupun, lanjut Kasman, PKS tetap membuka kesempatan kepada setiap tokoh di Kota Medan yang ingin menjadi calon wali kota dan wakil wali kota untuk mendaftarkan diri di penjaringan yang dibuka DPD PKS Kota Medan.
"Hasil penjaringan akan kita sampaikan ke DPW PKS Sumut untuk diteruskan ke DPP. Nantinya DPP lah yang akan memutuskan," katanya.
Buka Penjaringan 23-26 April 2024
PKS Kota Medan secara resmi membuka pendaftaran penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota mulai besok, Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA: PKS Medan Baru pada Tahap Lihat-lihat Kadernya yang Potensial Diusung jadi Calon Wali Kota
Dijadwalkan pendaftaran penjaringan tersebut akan digelar selama 4 hari, yakni hingga 26 April 2024.
Pada kesempatan yang turut dihadiri Ketua MPD Wahyudi SS, Sekretaris MPD Ernawati Daulay, perwakilan Fraksi PKS DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati dan sejumlah pengurus DPTD PKS Kota Medan tersebut, Kasman juga menerangkan bahwa penjaringan tersebut terbuka untuk umum.
Sebelum membuka penjaringan, kata Kasman, PKS Kota Medan juga telah melakukan penjaringan terhadap para kadernya di internal partai.
"Alhamdulillah sejauh ini kita sudah melakukan penjaringan di internal PKS, sudah ada beberapa nama yang dibahas. Selain itu, sebelum dibukanya pendaftaran penjaringan ini, sudah ada juga beberapa tokoh Kota Medan (non kader PKS) yang menghubungi via telp dan berhasrat untuk diusung PKS," katanya.
Sebanyak 11 parpol peraih kursi di DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2024 tidak satupun memenuhi syarat untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Pilkada Medan 2024 Ajang Pertarungan 4 Poros Koalisi, Begini Petanya
Semua Parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan tidak adanya Parpol dominan, diperkirakan persaingan antar Parpol akan sengit mengusung kandidatnya menuju kursi Medan 1.