Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) demo depan Gedung Rektorat USU, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (8/5/2024), menolak kenaikan drastis uang kuliah tunggal (UKT) hingga 200% dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan MA menjelaskan, kenaikan UKT untuk mahasiswa baru tahun 2024 merupakan penyesuaian UKT sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, kata Ikhsan, diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
Hal itu dijelaskan Ikhsan saat dikonfirmasi menanggapi aksi mahasiswa USU yang menolak kenaikan UKT berkisar 200 persen untuk mahasiswa baru tahun 2024.
"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," ujar Ikhsan Rabu malam (8/5/2024)
Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, sebut Ikhsan, USU melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan. Nantinya, kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.
Menurut Ikhsan, dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, 4 prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan, sementara 3 prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi.
Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT golongan 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester.
Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT golongan 3,4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K.
Ikhsan menambahkan, tidak ada kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT golongan 1 sampai dengan 5. Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa.
"Sementara UKT 6,7 dan khususnya 8 mengalami kenaikan dan mahasiswa baru yang lulusan SNBP 2024, hanya berjumlah 12,08 persen yang mendapatkan UKT penuh (UKT 8). Penetapan UKT tersebut dilakukan setelah melihat latar belakang ekonomi keluarganya dan dilakukan dengan verifikasi berjenjang serta partisipatif," imbuhnya.
Alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B.
Ikhsan menambahkan, Rektor USU Prof Muryanto Amin juga telah menandatangani dan mengeluarkan peraturan rektor terkait dengan perubahan UKT bagi mahasiswa yang merasa keberatan atau ingin banding terkait besaran UKT-nya yang dirasa memberatkan.
Melalui peraturan itu, USU membuka peluang bagi mahasiswa atau orang tua untuk berkonsultasi terkait perubahan UKT dan mengangsur atau menyicil UKT.
BACA JUGA: Mahasiswa USU Demo Tolak Kenaikan UKT
"USU juga menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1, Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan," kata Ikhsan.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa USU yang menggelar aksi itu menyampaikan sejumlah hal. Di antaranya menolak kenaikan UKT mahasiswa dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru tahun 2024. Kenaikan UKT itu dinilai mahasiswa tidak berdasar dan tidak masuk akal.
Mahasiswa juga meminta transparansi alokasi pendapatan UKT 2023 dan alokasi anggaran UKT 2024. Selain itu, mahasiswa juga meminta transparansi kebijakan dan operasional penggolongan UKT berkeadilan serta aju banding UKT.
Kemudian mahasiswa menuntut pembangunan dan pemenuhan fasilitas yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Melengkapi informasi, besaran UKT di USU ada 8 tingkatan dengan nilai yang bervariasi. Level I atau tingkatan terendah sebesar Rp 500.000. Sedangkan IPI di USU hanya dikenakan bagi mahasiswa mandiri dengan UKT yang juga bervariasi disesuaikan dengan penghasilan keluarga.
Dari data yang diperoleh, level I tidak mengalami kenaikan UKT dan tidak dikenakan IPI. Sedangkan UKT tertinggi ada pada level 8. Nilainya bervariasi sesuai program studi. Program studi termahal adalah Pendidikan Dokter yakni Rp 30.000.000 per semester. Dengan besar IPI Rp 155.400.000.
Berikut kenaikkan besaran UKT golongan VIII Tahun Akademik 2024/2025 tiap fakultas:
I. Fakultas Vokasin
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 7 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 9,1 juta
Naik Rp 2,1 juta
II. Fakultas Psikologi
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 5,5 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 8 juta
Naik Rp 3 juta
III. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 6 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 9,3 juta
Naik Rp 3,3 juta
IV. Fakultas Kesehatan Masyarakat
Akademik 2024/2025: Rp 6 juta
Akademik 2024/2025: Rp 9,5 juta
Naik Rp 3,5 juta
V. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 6,5 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 10 juta
Naik Rp 3,5 juta
VI. Fakultas Hukum
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 5,5 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 9,3 juta
Naik Rp 3,8 juta
VII. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 5,5 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 9,3 juta
Naik Rp 3,8 juta
VIII. Fakultas Pertanian
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 6 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 10 juta
Naik Rp 4 juta
IX. Fakultas Ilmu Budaya
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 5 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 9 juta
Naik Rp 4 juta
X. Fakultas Farmasi
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 7 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 11,4 juta
Naik Rp 4,4 juta
XI. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 6,5 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 11,2 juta
Naik Rp 4,7 juta
XII. Fakultas Kehutanan
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 6 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 10,8 juta
Naik Rp 4,8 juta
XIII. Fakultas Keperawatan
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 7 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 12,2 juta
Naik Rp 5,2 juta
XIV. Fakultas Teknik
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 6,5 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 14,7 juta
Naik Rp 8,2 juta
XV. Fakultas Kedokteran Gigi
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 10 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 27 juta
Naik Rp 17 juta
XVI. Fakultas Kedokteran
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 10 juta
Tahun Akademik 2024/2025: Rp 30 juta
Naik Rp 20 juta