Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tim Interdection Polda Sumut bersama Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, menangkap seorang calon penumpang, Kamis (16/5/2024), pukul 05.30 WIB.
Dari dalam koper warna coklat disita narkotika jenis sabu seberat 992 gram.
Calon penumpang yang ditangkap berinsial AN (28), warga Desa Ateuk Deah Tanoh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, selanjutnya diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
Informasi diperoleh, melalui jalur check in tiket dicounter, AN menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat, serta masuk ke ruang tunggu keberangkatan. Sementara barang bawaan berupa koper masuk melalui bagasi atau baggage handling system (BHS).
Namun petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan di dalam koper milik AN yang diduga kuat adalah narkotika. Kemudian tim Interdection melihat keberadaan AN melalui CCTV dan mengamankan dari tempat ruang tunggu.
Disaksikan AN, petugas membuka koper barang bawaan dan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 992 gram.
Selanjutnya AN yang merupakan calon penumpang Lion Air JT-970 bersama barang bawaan lainnya, diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.