Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menyampaikan keterangan terkait kronologis penangkapan Sorbatua Siallagan (SS) di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“SS dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT TPL,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam pers rilis yang diterima, Senin (25/3/2024).
Diketahui, SS dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT TPL. SS juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.
Kemudian, SS disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe, dan jagung serta tanaman lainnya.
Disebut, luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan SS dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki seluas ± 162 Ha sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.
SS disebut tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL tersebut.
Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap SS sebanyak 2 kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023
“Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat, 22 Maret 2024, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai SS di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada SS,” terang Hadi.
Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik karena menolak dan istri SS disebut menghalangi penyidik.
“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi melakukan dan perlawanan dengan mengatakan ‘Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli’ (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli),” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara SS ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, SS yang merupakan ketua lembaga adat di daerahnya, kata Hadi, pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain. Usai menjalani pemeriksaan, SS ditahan di RTP Direktorat Tahti Polda Sumut.
“Dalam pemeriksaan, SS juga dalam kondisi baik. SS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Direktorat Tahti Polda Sumut,” pungkas Hadi.
Sementara itu, Ketua Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun atau Partuha Maujana Simalungun (PMS), Sarmedi Purba dalam keterangannya lewat video yang diterima medanbisnisdaily.com menanggapi kasus ini menegaskan, tidak ada tanah adat atau tanah ulayat di Kabupaten Simalungun.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh upaya Polri dalam hal ini Polda Sumut atau Polres Simalungun dalam melakukan penindakan pidana bagi pihak yang mengaku-ngaku di kepemilikan tanah tersebut.
“Kita mengecam keras kepada siapa pun atau lembaga mana pun itu yang mengklaim tanah adat atau ulayat di Simalungun dan saya mendukung proses hukum yang telah dilakukan Polda Sumut atau Polres Simalungun,” tegas Sarmedi Purba.
Dijelaskannya lagi, pernyataan ini didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggara Administrasi Pertahanan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang menyatakan tidak ada hak ulayat di wilayah eks suaka raja seperti di Kabupaten Simalungun.
“Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara terhadap hak guna usaha kepada perusahaan yang berbadan hukum,” tegasnya lagi.