Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir diperiksa penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Jumat (17/5/2024).
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Faisal "Pangeran" sebagai tersangka. Zahir merupakan abang kandung Faisal.
Zahir diperiksa intensif dalam status sebagai saksi sejak pagi tadi.
"Pemeriksaannya (Zahir) sejak tadi (Jumat, 17/5/2024) pagi dan masih berlangsung. Statusnya masih sebagai saksi," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, Jumat siang.
Ditanya tentang kemungkinan status saksi Zahir bisa naik menjadi tersangka, Sonny belum bisa memastikan. Dia hanya meminta bersabar dan keterangan lanjut akan disampaikan.
"Penyidik masih bekerja. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," imbuhnya.
Sonny mengakui Zahir diperiksa dalam kasus dugaan suap/korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, adik kandung mantan Bupati Batubara Zahir, Faisal "Pangeran" Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Batubara TA 2023/2024.
Faisal diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara MD yang diduga dikutip dari peserta PPPK.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, polisi memeriksa Faisal pada 21 Februari dan menahannya pada Kamis (22/2/2024).
Namun, Faisal dikabarkan telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi soal Faisal dibebaskan menyebut, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut.
"Mungkin karena waktu penahanan telah habis, karena demi hukum dikeluarkan dari proses penahanan, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batubara TA 2023/2024 bernama Faisal sudah ditahan Polda Sumut.
"Benar. Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batubara 2018-2023," kata Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Kombes Hadi menjelaskan, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
"Uang Rp 2 miliar diterima dari dua orang, yakni AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Batubara dan MD, Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara," jelasnya.
AH dan MD memberikan uang kepada Faisal, yang merupakan Ketua Kadin Batubara, pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Hadi menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.
Sementara terhadap Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Pemkab Batubara MD, kata Kabid Humas, belum dilakukan penahanan masih pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.