Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut merima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024/2568 BE, Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi kepada 13 WBP beragama Buddha tersebut dilakukan di ruang ibadah Wihara Rutan Labuhan Deli oleh Kepala Rutan Erwin F Simangungsong diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan dan Subseksi Administrasi dan Perawatan Tahanan, Jonathan Biloro.
Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024/2568 BE di Rutan Labuhan Deli ini terdiri dari satu bulan masa hukuman untuk sembilan orang dan 15 hari untuk empat orang WBP.
Pemberian remisi kepada narapidana sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dan aspek penilaian dan telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administrasi.
Pawer Siahaan menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara memberikan apresiasi berupa rewards bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana mengikuti semua peraturan yang berlaku.
Pawer Siahaan mementa warga binaan lainnya teruslah termotivasi untuk melakukan hal-hal positif dan harapannya setelah bebas dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dan berdampak positif bagi masyarakat.