Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hendra DS mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memberikan pelatihan pengelolaan persampahan.
Diharapkan, dengan pelatihan itu masyarakat Medan akanmemiliki wawasan metode dan teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar hingga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui menjaga kebersihan dan aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilihan, pengangkutan dan pengelolaan sampah.
"Sudah saatnya masyarakat Medan mengubah mindsetuntuk tidak membuang sampah sembarangan, bahwa ada sampah yang bisa diolah/daur ulang kembali, sampah yang bisa di gunakan kembali, jangan langsung ditumpuk semua jadi satu.Dan, kita mendorong agar di tiap lingkungan didirikan bank sampah," katanya saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sakti Lubis, Gang Amal, Kecamatan Medan Kota, Minggu (26/5/2024).
Dikatakan Ketua DPC Hanura Medan itu, persoalan sampah di Medan sudah menjadi persoalan bersama dan perlu upaya khusus dalam pengelolaannya, seperti dengan pendirian Bank Sampah di setiap Kelurahan.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan itu mengatakan, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampahnya sendiri masih dianggap kecil, sehingga perlu edukasi yang intens terhadap mereka.
Hendra DS menambahkan, seharusnya Pemko Medan menggelar pelatihan tentang pengelolaan persampahan di tingkat kelurahan. Dengan demikian, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik.
"Misalnya, di tingkat kelurahan dibangunlah bank-bank sampah. Di situlah nanti warga dilatih bagaimana memilah sampah organik dan non organik," ujarnya.
Dengan mendapatkan pelatihan itu, maka masyarakat bisa memanfaatkan sampah untuk menambah ekonomi rumahtangga.
Selain menggelar pelatihan, di Perda Pengelolaan Persampahan ini juga menjelaskan tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Di pasal 27 ayat 1, sudah dijelaskan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan," jelas Hendra DS.
Lain halnya dengan badan perusahaan yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Hendra DS menjelaskan, sanksinya jauh kebih berat, yakni denda Rp 50 juta atau penjara selama 6 bulan.