Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menanggung dan menjamin kesehatan warga Kota Medan dengan program Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Dimana, untuk program UHC JKMB itu Pemko Medan menganggarkan sebesar Rp 673 Milliar sejak 2022.
"Jadi, bagi bapak dan ibu yang mau berobat sudah tidak usah takut lagi untuk mikirkan biayanya karena Pemko Medan dan DPRD Medan telah menganggarkan untuk program UHC JKMB ini dengan tujuan agar semua warga Medan bisa terjamin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,"kata Anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong saat menggelar Sosial Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sisimangaraja, Gang Titi Besi, Kelurahan Sitirejo I, Medan Amplas, Sabtu (27/04/2024).
Dikesempatan itu, politisi Demokrat itu menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat belum faham dengan program kesehatan Pemkot Medan.
”Dengan Program ini warga dapat berobat secara gratis cukup menunjukkan KTP Kota Medan,” sebutnya sembari bilang jadi warga Kota Medan jangan takut untuk berobat ke Rumah Sakit, apabila BPJS Kesehatannya menunggak dan tidak mempunyai BPJS Kesehatan karena sudah dicover Pemko Medan.
Ini sebut Anggota Komisi 2 itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko Medan terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.