Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kenaikan retribusi sampah hingga 500% yang bakal diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai akan memberatkan warga.
Untuk itu, Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS akan menggalang anggota dewan dan membentuk tim melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk retribusi sampah.
"Pemberlakuan kenaikan retribusi sampah diyakini akan memberatkan warga kota Medan. Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini," katanya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan yang digelar di Lapangan SSB Patriot, Jalan Air Bersih, Medan, Sabtu (20/04/2024).
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu menyebutkan bahwa kenaikan retribusi sampah yang bakal diterapkan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diprediksi akan membuat warga Medan semakin enggan membayar retribusi sampah.
Walhasil, tumpukan sampah khususnya sampah berasal dari rumah tangga warga akan terjadi dimana-dimana.
"Bisa-bisa sampah di Medan akan menumpuk dimana-dimana. Karena, ada laporan bahwa banyak mayarakat yang tak mau lagi bayar retribusi sampah karena kenaikan retribusi sampah itu," katanya.
Disebutkan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori.
Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.
Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama.
Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.
Rinciannya adalah:
I. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
II. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
III. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan
"Kenaikan tersebut bahkan hingga 3 sampai 5 kali lipat. Misal awalnya masyarakat di Jalan Air Bersih ini saja biasa bayar retribusi sampah Rp 5.000 ini dengan penerapan perda terbaru harus bayar Rp 29.645, kan tingkat kenaikannya sangat signifikan," katanya.
Untuk itu, kata Anggota Komisi 4 DPRD Medan itu, Pemko jangan dulu menerapkan Perda No 1 Tahun 2024 itu sebelum ada kajian ulang di DPRD Medan.
"Jangan dulu diterapkan, pertama kan belum ada Perwalnya, ini harus dikaji ulang, kalau perlu harus direvisi," katanya.
Denda Rp 10 Juta
Masih dalam kesempatan itu, Hendra DS juga kembali mengingatkan kepada warga yang hadir dalam kegiatan itu untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bakal didenda Rp 10 Juta.
"Sekali lagi, saya mengingatkan dan mengimbau kepada Bapak dan Ibu untuk tidak membuang sampah secara sembarangan karena sejak Januari 2024 lalu ditetapkan jika kedapatan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 10 juta," ujarnya.
Senada, Perwakilan dari DLH Kota Medan, Indra Utama Pohan dalam kesempatan itu juga mengingatkan terkait larangan dan sanksi kepada warga Medan yang membuang sampah sembarangan.
"Dalam pasal 32 Perda No 6 tahun 2015 disebutkan bahwa bagi warga Kota Medan yang yang melanggar ketentuan pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta," tutupnya.