Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Merasa nama baiknya dicemarkan sehingga kehidupan pribadinya terganggu akibat unggahan di media sosial instagram (IG) oleh akun dewi_she, Devica (29) warga Komplek Cemara Asri membuat laporan ke Polda Sumut.
Tidak tanggung, Devica menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, untuk mengadukan pemilik akun dewi_she tersebut ke Polda Sumut.
Devica kepada wartawan, Kamis (13/6/2024) mengatakan, akun IG dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa dirinya (Devica) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.
Gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka.
Kemudian juga dibumbui lagi dengan tulisan-tulisan di bawah gambar tersebut yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik kakak beradik itu.
Laporan pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024.
Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, khusus untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut, dan Devica resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.
"Memang benar adanya status tersangka Saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan, dia (dewi_she) juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap Saya, dan Saya tidak pernah sebarkan ke medsos," kata Devica didampingi Darmawan Yusuf.
Dijelaskannya, laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara dirinya dengan dewi_she, E, dan Siauchen. Sebab E diduga berselingkuh dengan suami Devica.
“Saya bersama Siauchen mau menjemput Wayan (suami Devica) yang berada di rumah E. Namun situasi menjadi panas sehingga terlibat cekcok mulut dan berlanjut saling pukul,” jelasnya.
Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut laporan terkait dugaan perzinahan antara E dan suaminya Wayan.
Dan 1 lagi laporan terkait penganiayaan oleh dewi_she Cs yang sedang ditangani oleh Polrestabes Medan, dan sampai saat ini seluruh laporan, baik sebagai Pelapor dan Terlapor atas nama Devica di Polrestabes Medan ditangani oleh Pengacara Kuna Silen SH MH.
dewi_she juga melaporkan Devica dan Siauchen atas dugaan melakukan penganiayaan yang dibuat di Polrestabes Medan.
Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan dewi_she sama-sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Hanya saja tiba-tiba akun IG dewi_she diduga milik kakak E ini muncul, yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimkan juga kepada banyak pengguna IG lainnya.
"Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, lalu disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, lalu ditambah kata-kata yang membuat saya terasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka," kata Devica lagi.
Sementara, Darmawan Yusuf memberikan pesan agar masyarakat lebih bijak dalam bersosmed.
"Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor khususnya dan untuk kedepannya, Saya sebagai kuasa hukum Devica khusus di Polda Sumut, tak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor. Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan klien kami, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh," tegas Darmawan Yusuf.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonformasi mengatakan semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam membuat laporan pengaduan.
“Biarkan penyidik yang bekerja, bila semua unsur terpenuhi tentunya Polri tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat,” pungkas Kombes Hadi.