Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan dari industri keuangan Rp 8,52 triliun pada 2025. Jumlah itu lebih tinggi dari target pungutan 2024 yang sebesar Rp 8,07 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pungutan pada 2025 akan digabungkan dengan pungutan 2024 untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
"Jadi di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025, serta iuran 2025," kata Mirza dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Sebagai informasi, jenis pungutan yang diterima OJK berasal dari registrasi, pungutan tahunan, dan penerimaan lain-lain yang diberikan industri perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
Mirza menjelaskan hasil pungutan 2024 untuk membiayai program 2025 sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sehingga total penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun," tuturnya.
Kegiatan operasional OJK tahun depan terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain pengawasan sektor perbankan dengan anggaran Rp 1,75 triliun, serta pengawasan sektor pasar modal hingga bursa karbon dengan anggaran senilai Rp 983 miliar.
Kemudian pengawasan sektor perasuransian dengan anggaran senilai Rp 589 miliar, pengawasan sektor lembaga pembiayaan Rp 445 miliar, dan pengawasan sektor inovasi teknologi Rp 145 miliar. Selanjutnya ada kegiatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp 501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp 249 miliar.
Ada juga kegiatan mencakup kebijakan strategis dengan anggaran Rp 2,3 triliun. Serta manajemen strategis termasuk untuk pembangunan gedung dengan alokasi anggaran Rp 6,2 triliun.
"Sehingga total anggaran pengeluaran untuk 2025 adalah Rp 13,2 triliun," beber Mirza.(dtf)