Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menambah armada pengangkutan sampah.
Akibatnya, masih banyak sekali ditemukan tumpukan sampah khususnya yang berada di lingkungan baik di gang-gang kecil maupun di sejumlah kawasan padat penduduk.
"Soal sampah ini, memang menjadi 'momok' menakutkan khususnya bagi warga kota Medan. Sebab, produksi sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Medan mencapai 2.000 ton/hari harus dibarengi dengan penambahan jumlah armada pengangkut sampah seperti becak sampah,"katanya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan Lapangan Kecil, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, Senin (29/7/2024).
Maka untuk itu, politisi muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mendorong agar DLH Medan menambah jumlah armada pengangkutan sampah khususnya becak sampah guna mengatasi persoalan sampah yang ada di Medan.
"Kita akan dorong ini untuk segera menambah armada pengangkutan sampah untuk dioperasikan di setiap lingkungan di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, jumlah armada pengangkutan sampah di Kota Medan masih belum memenuhi kebutuhan," tegasnya.
1000 Unit Becak Sampah
Diketahui, dalam kegiatan sosper tersebut DLH Kota Medan menyebutkan saat ini jumlah becak pengangkut sampah di Kota Medan hanya berkisar 1.000 unit.
"Sementara idealnya, satu lingkungan itu satu becak pengangkut sampah. Kota Medan saat ini memiliki 2.001 lingkungan, maka idealnya kita butuh 2.001 becak sampah. Ini yang terus kita dorong," ujar Koordinator Kebersihan DLH Medan Indra Utama Pohan.
Dia mengatakan bahwa kurangnya armada becak pengangkutan sampah sangat mempengaruhi lambatnya proses pengangkutan sampah.
"Alhasil, sampah di lingkungan masyarakat sering menumpuk karena terlambat diangkut. Kita harapkan melalui dorongan Anggota DPRD Medan akan bisa bertambahnya becak pengangkut sampah sehingga pengangkutan sampah di tingkat lingkungan bisa lebih tepat waktu," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Indra Utama menambahkan pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama. Tidak hanya Pemko Medan tapi juga seluruh lapisan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkunganya masing-masing.
"Kalau kita bisa memanfaatkan sampah dengan baik, maka sampah tidak akan menjadi momok yang menakutkan lagi. Setidaknya dengan membentuk bank sampah," katanya.
Bank Sampah
Masih di kesempatan itu dia pun mengajak masyarakat untuk membentuk bank sampah.
"Dengan adanya bank sampah, makaasyarakat tidak akan lagi membuang sampah sembarangan. Dan sekarang ini DLH sudah berkerjasama dengan Perum Pegadaian sampah sudah bisa ditukar jadi emas melalui bank sampah.
Dia juga mengingatka soal sanksi yang berat menanti masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 16 ayat 35 Perda Pengelolaan Persampahan ini, sanksinya berupa pidana denda maksimal Rp 10 juta atau kurungan penjara maksimal, selama 3 bulan.
"Sedangkan sanksi untuk badan usaha yang membuang sampah sembarangan berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan penjara selama 6 bulan," pungkasnya.