Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Malaysia mulai menyelidiki bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor polietilena tereftalat (PET) yang berasal dari China dan Indonesia. Penyelidikan itu muncul usai pemerintah Negeri Jiran tersebut menerima petisi dari produsen setempat.
Melansir dari Reuters, petisi dari produsen tersebut diterima pemerintah Malaysia pada 10 Juli lalu. Pemohon menduga impor PET dari China dan Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga jual di Malaysia.
Pemohon juga menduga impor barang dumping dari China dan Indonesia telah meningkat dalam hal kuantitas absolut sehingga menimbulkan kerugian material kepada pemohon.
Kementerian Perdagangan Malaysia menyatakan temuan awal akan dibuat dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan. Namun, pihaknya tidak menyebutkan kapan penyelidikan dimulai.
"Jika dugaan dari pemohon benar, pemerintah akan mengenakan bea masuk anti dumping sementara dengan tarif yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada industri dalam negeri," kata Kementerian Perdagangan.
Di sisi lain, kementerian juga mengumumkan tinjauan administratif terhadap bea masuk anti dumping atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari China.
Pemerintah Malaysia telah menetapkan tarif bea anti dumping pada produk tersebut sebesar 2,09-21,72%. Tarif itu berlaku selama lima tahun sejak Desember 2021.
Pada Jumat (9/8) lalu, Kementerian juga telah menerima permintaan tinjauan dari produsen dalam negeri. Alasan peninjauan itu adalah adanya margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial.(dtf)