| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

UJARAN kebencian bukanlah fenomena baru dalam demokrasi, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada). Para penyelenggara Pilkada harus mampu mengidentifikasi dan menangani fenomena ini, yang seringkali terlihat seperti gunung es—semakin membesar setiap harinya. Mereka perlu memiliki strategi yang efektif untuk melawan ujaran kebencian dan politisasi SARA dalam Pilkada.
Sebuah studi dari Universitas Georgetown menyimpulkan bahwa ketika aktor negara dan sipil mengombinasikan metode strategis, mereka dapat secara lebih efektif melawan kekerasan terkait Pilkada.
Dengan kata lain, strategi ini adalah sebuah upaya untuk melawan ujaran kebencian yang semakin masif, terutama pada saat-saat penting seperti Pilkada.
Metode sosialisasi untuk mencegah ujaran kebencian dalam Pilkada adalah upaya strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung damai dan berintegritas.
BACA JUGA: Pilkada, Hoaks dan Syariat Islam
Berikut adalah beberapa metode yang dapat diterapkan: di antaranya: pertama, kampanye edukasi publik. Hal ini dapat dilakukan melalui (a) mengadakan seminar, workshop, dan diskusi publik yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang dampak negatif ujaran kebencian serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam masyarakat. (b) Distribusi materi edukatif seperti brosur, pamflet, dan poster yang menjelaskan tentang ujaran kebencian, bahayanya, dan bagaimana masyarakat dapat ikut serta dalam mencegahnya.
Kedua, pemanfaatan media sosial dan media massa. Metode ini dapat dilakukan dengan menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan pesan anti-ujaran kebencian melalui video pendek, infografis, dan pesan-pesan positif.
Selanjutnya melalui kerja sama dengan media massa untuk menyiarkan program-program edukatif yang mengangkat isu-isu terkait ujaran kebencian, khususnya dalam konteks Pilkada.
Ketiga, pelatihan bagi penyelenggara dan peserta Pilkada. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan khusus bagi penyelenggara Pilkada, calon peserta, dan tim kampanye mengenai cara mengenali dan mengatasi ujaran kebencian, serta bagaimana menjalankan kampanye yang bersih dan positif.
BACA JUGA: Jangan Salah Pilih di Pilkada, Ini Kriterianya
Selanjutnya penguatan peran Bawaslu dan KPU dalam memantau dan menindak tegas pelanggaran terkait ujaran kebencian selama proses Pilkada.
Keempat, pendekatan komunitas. Kegiatan dapat dilakukan (a) Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda dalam kegiatan sosialisasi langsung di komunitas-komunitas lokal untuk membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya ujaran kebencian. (b) Menggunakan forum-forum keagamaan dan sosial sebagai tempat untuk menyampaikan pesan-pesan damai dan pentingnya toleransi selama Pilkada.
Kelima, penggunaan teknologi dan sistem pelaporan. Kegiatan ini dapat dilakuan dengan mengembangkan aplikasi atau sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan kejadian ujaran kebencian secara cepat dan anonim. Selanjutnya dengan memanfaatkan teknologi untuk memantau dan menganalisis tren ujaran kebencian di media sosial sehingga tindakan preventif dapat diambil dengan cepat.
Keenam, pendekatan hukum dan sanksi. Metode ini dengan sosialisasi tentang peraturan hukum yang mengatur tentang ujaran kebencian dan sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar, sehingga masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik dan media sosial.
BACA JUGA: Putusan MA, Antara Kepentingan Bersama atau Segelintir Orang?
Selanjutnya dengan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku ujaran kebencian sebagai contoh untuk menekan potensi pelanggaran di masa depan. Metode-metode ini dapat diterapkan secara terpadu oleh pemerintah, lembaga penyelenggara Pilkada, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan demokratis selama proses Pilkada
Islam Melarang Ujaran Kebencian
Dampak hate speech jangka pendek ini juga, dalam analisa psikolog Miller dan Smyt menyimpulkan bahwa kelompok-kelompok yang menjadi korban ethnophaulisms atau hate speech lebih memungkinkan melakukan bunuh diri.
Islam dengan tegas melarang segala bentuk ujaran kebencian (hate speech) karena bertentangan dengan prinsip-prinsip akhlak mulia yang diajarkan oleh agama. Ujaran kebencian termasuk dalam kategori akhlak tercela (akhlak madzmumah) yang bertentangan dengan perintah Allah SWT.
Dalam Islam, membenci sesama manusia dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk menjauhi sikap benci, dengki, dan memutus tali persaudaraan.
BACA JUGA: Politik Dinasti, Ambisi dan Cerminan Rakyat
Sebaliknya, umat Islam diperintahkan untuk saling menyayangi, menyapa, dan menjaga hubungan persaudaraan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis, dan pada hari itu Allah memberikan ampunan kepada setiap hamba, kecuali mereka yang bermusuhan dengan saudaranya.
Hadits ini menegaskan betapa pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama dan menghindari sikap permusuhan. Selain itu, Islam juga mengajarkan bahwa seorang Muslim sejati adalah mereka yang menjaga orang lain dari gangguan lisan dan perbuatannya.
Oleh karena itu, dalam konteks kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan demokrasi seperti Pilkada, Islam sangat menganjurkan untuk menghindari ujaran kebencian dan mempromosikan sikap saling menghormati dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat.
Terkait fenomena ini, dalam perspektif Islam, ujaran kebencian (hate speech) termasuk ke dalam akhlak tercela (akhlak madzmumah). Akhlak tercela adalah perilaku yang bertentangan dengan perintah Allah SWT, dan pelakunya akan mendapat dosa karena mengabaikan perintah tersebut.
Membenci sesama dalam Islam adalah perbuatan tercela, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits, termasuk hadits dari Anas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah engkau saling membenci, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling memutuskan ikatan persahabatan atau kekeluargaan. Jadilah engkau semua, hai hamba-hamba Allah, sebagai saudara-saudara. Tidaklah halal bagi seorang Muslim untuk tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari”.
BACA JUGA: Ormas Agama, Tambang dan Politik Balas Budi
Aturan Hukum dan PKPU Pilkada
Ujaran kebencian dalam masyarakat merupakan tindakan yang melanggar ajaran agama dan peraturan yang berlaku di negara ini, serta menjadi masalah serius dalam demokrasi, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada. Secara prinsip, menurut Najahan Musyafak dkk. (2019), terdapat tiga bentuk tindakan dalam penanganan ujaran kebencian: preventif, preemtif, dan penegakan hukum.
Dalam konteks hukum, penyelenggaraan Pilkada diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU Nomor 13 Tahun 2020, misalnya, menegaskan pentingnya penyelenggara pemilu dan pihak terkait untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Penyelenggara Pilkada, baik KPU atau KIP, Bawaslu, pemerintah, maupun elemen lainnya, harus bersinergi untuk memerangi hate speech dalam Pilkada, memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan damai dan berintegritas.
Dengan langkah-langkah ini, kita semua dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah ujaran kebencian dan menjaga keutuhan bangsa dalam proses demokrasi. Sudahkah kita turut serta dalam upaya ini?
====
Penulis Kordiv SDM dan Parmas KIP Pidie dan Mantan Ketua MWCNU Kembang Tanjung.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

