| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

CHILD grooming semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya kasus pelecehan seksual, di mana hubungan antara pelaku dan korban seringkali diawali dengan terbangunnya rasa kepercayaan.
Pelaku secara perlahan dan sistematis membangun kedekatan emosional dengan korban, sehingga anak merasa nyaman dan percaya pada pelaku.
Tindakan ini merupakan bentuk manipulasi psikologis, di mana pelaku memanfaatkan hubungan tersebut untuk mengeksploitasi korban demi memenuhi kepentingan pribadi, termasuk tujuan seksual.
Proses grooming ini dapat berlangsung dalam jangka waktu lama dan sering kali dilakukan secara tersembunyi, membuat korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.
Salah satu kasus terbaru yang menjadi perbincangan media dan masyarakat Indonesia adalah jalinan asmara yang terjadi antara guru dan murid SMA di salah satu kota di Indonesia dengan tersebarnya video syur akibat hubungan seksualitas yang tidak wajar.
Tindakan tidak seronoh ini terjadi dengan alasan ketergantungan pembiayaan hidup yang di dapatkan oleh siswa atas pelaku, yang pada akhirnya berlanjut kepada hubungan asmara.
Kejadian semacam ini sering kali mencederai hakikat mulia dan integritas profesi seorang guru, yang seharusnya menjadi panutan moral dan intelektual bagi para murid.
Selain itu, status sosial murid sebagai peserta didik yang wajib dilindungi, dihormati, dan dijauhkan dari segala bentuk kekerasan atau pelecehan, turut terancam oleh perilaku tidak bermoral tersebut.
Tindakan seksual yang terjadi dengan memanfaatkan relasi dan kedok dunia pendidikan bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat dalam menegakkan etika, menjaga norma sosial, mematuhi ajaran agama, dan menjalankan hukum yang berlaku secara tegas dan adil.
Aturan Hukum Child Grooming
Di Indonesia, meskipun istilah child grooming belum diatur secara spesifik dalam undang-undang, beberapa regulasi dan peraturan hukum dapat digunakan untuk menangani dan menjerat pelaku.
Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, dan KUHP baru adalah tiga kerangka hukum utama yang berkaitan dengan tindakan ini.
UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, seksual, dan emosional.
Pasal 76E menekankan larangan atas kekerasan atau pemaksaan anak untuk melakukan tindakan cabul, dan Pasal 81-82 mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun grooming melibatkan fase manipulatif tanpa kekerasan langsung, tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius yang berpotensi menyebabkan kekerasan seksual dan eksploitasi.
Dengan demikian, grooming dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan psikologis dan seksual dalam konteks UU Perlindungan Anak
Karena grooming sering kali dilakukan melalui platform digital, UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 (UU ITE) berperan penting dalam menangani kasus ini.
Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, termasuk komunikasi manipulatif yang mengarah pada eksploitasi seksual.
Pelaku grooming yang menggunakan internet atau media sosial untuk mendekati dan memanipulasi anak dapat dijerat dengan UU ITE, terutama jika komunikasi mereka melibatkan konten eksplisit atau permintaan yang melanggar norma.
KUHP baru tahun 2023 memperluas cakupan tindak pidana terkait kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Meskipun grooming tidak disebutkan secara eksplisit, setiap bentuk manipulasi yang mengarah pada pelecehan atau eksploitasi seksual dapat ditindak berdasarkan pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Dengan KUHP baru ini, ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku lebih luas, termasuk jika pelaku melakukan grooming secara bertahap sebelum terjadi kekerasan seksual secara fisik.
Tahapan Child Grooming
Dalam melakukan tindakan child grooming, maka tahapan-tahapan proses yang dilakukan oleh pelaku dimulai dari yang pertama; pemilihan korban (targeting the victim). Pelaku memulai dengan memilih anak yang dianggap rentan. Mereka sering mencari anak yang mengalami kesepian, masalah emosional, atau kurang perhatian dari orang tua atau lingkungan sekitar.
Target yang paling umum adalah anak-anak yang mudah didekati dan memiliki kebutuhan emosional yang belum terpenuhi. Dalam konteks digital, pelaku dapat mencari korban melalui media sosial dan platform daring, di mana anak-anak sering berinteraksi tanpa pengawasan orang dewasa.
Kedua, membangun kepercayaan (gaining trust). Setelah memilih korban, pelaku mulai membangun hubungan kepercayaan dengan berpura-pura menjadi teman atau sosok pengasuh yang peduli.
Pada tahap ini, pelaku mendengarkan masalah anak dan memberikan perhatian, sehingga anak merasa nyaman untuk berbagi cerita. Pelaku sering kali memberikan pujian atau hadiah kecil untuk meningkatkan rasa percaya anak.
Ketiga, pemenuhan kebutuhan emosional (fulfilling emotional needs), Di tahap ini, pelaku berusaha memenuhi kebutuhan emosional anak untuk menciptakan ketergantungan. Mereka menawarkan dukungan dalam menyelesaikan masalah pribadi anak dan menjadi "pendengar yang baik".
Pelaku juga bisa memberikan hadiah, bantuan, atau akses kepada hal-hal yang diinginkan anak, sehingga anak merasa semakin terikat.
Keempat, normalisasi perilaku tidak pantas (desensitization to inappropriate behavior), Setelah kepercayaan terbangun, pelaku mulai memperkenalkan perilaku yang tidak pantas secara perlahan, seperti sentuhan ringan, lelucon seksual, atau pembicaraan tentang topik dewasa.
Mereka melakukan ini dengan harapan anak akan merasa nyaman dengan tindakan tersebut dan tidak melihatnya sebagai sesuatu yang salah. Jika anak menunjukkan resistensi, pelaku akan merasionalisasi tindakan mereka agar anak tidak merasa curiga.
Kelima, isolasi korban (isolation from support system). Pelaku berupaya memisahkan anak dari lingkungan sosial yang dapat memberikan dukungan.
Mereka dapat menanamkan ketakutan atau keraguan terhadap orang-orang di sekitar anak, sehingga anak merasa tidak ada yang bisa diandalkan.
Pelaku sering kali meminta anak untuk merahasiakan hubungan mereka agar tidak diketahui oleh orang lain, yang semakin memperkuat isolasi tersebut.
Keenam, eksploitasi seksual (sexual exploitation). Setelah semua tahapan sebelumnya berhasil dilakukan, pelaku mulai melakukan eksploitasi seksual. Anak yang sudah merasa terikat dan terisolasi sering kali merasa tidak mampu menolak atau melawan.
Eksploitasi dapat berupa kontak fisik langsung atau permintaan untuk mengirimkan gambar atau video yang bersifat seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan ancaman untuk mempertahankan kendali atas anak, seperti mengancam akan menyebarkan informasi pribadi atau gambar.
Dan terakhir, pengendalian dan ancaman (control and blackmail). Setelah eksploitasi terjadi, pelaku biasanya akan berusaha mempertahankan kontrol dengan menggunakan ancaman.
Mereka dapat mengancam untuk menyakiti korban atau memberitahu orang lain tentang apa yang terjadi jika anak tidak mematuhi perintahnya.
Ini menciptakan rasa terjebak dan ketidakberdayaan pada korban, yang membuat mereka kesulitan untuk mencari bantuan atau melawan manipulasi pelaku.
BACA JUGA: Indonesia Ditelanjangi: Ambisi dan Keserakahan Dipertontonkan
Menghindari Child Grooming
Menghindari child grooming memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan kolaborasi antara orang tua, pendidik, dan masyarakat.
Pertama-tama, penting bagi orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak mereka. Ini berarti menciptakan suasana di mana anak merasa nyaman untuk berbagi apa pun yang terjadi dalam kehidupan mereka, termasuk interaksi di dunia maya.
Ketika anak merasa aman untuk berbicara, mereka lebih cenderung melaporkan jika mereka merasa tidak nyaman atau curiga terhadap seseorang.
Orang tua juga perlu mendidik anak tentang batasan pribadi dan pentingnya menghargai diri sendiri. Mereka harus memahami apa yang dianggap sebagai perilaku yang tidak pantas dan tahu bahwa mereka tidak perlu merasa tertekan untuk melakukan sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Mengajarkan anak untuk mengenali tanda-tanda peringatan dari perilaku orang dewasa yang mencurigakan dapat membantu mereka lebih waspada.
Selanjutnya, pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital sangatlah penting. Orang tua sebaiknya memantau aktivitas online anak-anak mereka, termasuk siapa yang mereka ajak bicara dan konten yang mereka akses.
Menggunakan pengaturan privasi di media sosial dan aplikasi komunikasi juga dapat membantu membatasi interaksi anak dengan orang yang tidak dikenal.
Selain itu, orang tua perlu memanfaatkan teknologi untuk melindungi anak, seperti menggunakan perangkat lunak pemantauan yang dapat membantu mendeteksi perilaku grooming.
Pendidikan tentang keamanan online juga harus menjadi bagian integral dari kurikulum di sekolah. Sekolah perlu melibatkan anak-anak dalam diskusi mengenai bahaya internet, termasuk grooming, dan memberikan mereka alat untuk melindungi diri sendiri.
Kegiatan ini dapat mencakup pelatihan tentang cara mengidentifikasi perilaku mencurigakan dan apa yang harus dilakukan jika mereka merasa terancam.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah child grooming. Mendorong lingkungan yang saling mendukung dan membangun kesadaran akan masalah ini dapat membantu menciptakan komunitas yang lebih aman.
Melibatkan diri dalam kegiatan masyarakat, seperti seminar atau lokakarya tentang perlindungan anak, dapat memberikan informasi berharga tentang bagaimana mengenali dan mencegah grooming.
Akhirnya, penting untuk menciptakan budaya di mana anak merasa diberdayakan untuk berbicara dan melaporkan jika mereka mengalami situasi yang tidak nyaman.
Dengan membekali anak-anak dengan pengetahuan, keterampilan, dan dukungan yang tepat, kita dapat mengurangi risiko grooming dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
====
Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

