| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang warga Medan mengeluhkan praktik parkir liar. Adapun modus praktik parkir liar ini dengan mengutip retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di badan jalan tanpa dilengkapi identitas diri sebagai juru parkir (jukir) dengan nilaidi atas ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (perda).
H Siregar, seorang warga yang mengaku tinggal di Kelurahan PB Selayang 2 Medan mengatakan, praktik kutipan parkir liar dewasa ini marak ditemukan di berbagai lokasi di Medan.
Dikisahkannya, di sepanjang Jalan Jamin Ginting, misalnya, banyak oknum mengaku jukir yang mengutip parkir di kawasan pasar tradisional dan lembaga keuangan (bank) yang ada sepanjang ruas jalan tersebut
Menurut dia, para jukir mengenakan uniform jukir warna kuning dan bukti retribusi parkir yang tidak valid.
"Beberapa waktu lalu, Pemko Medan menetapkam cara pembayaran parkir nontunai di sejumlah ruas jalan. Namun, pada waktu yang bersamaan tetap saja berlangsung pengutipan parkir secara tunai dilakukan oknum-oknum yang mengaku juru parkir," katanya, Rabu (5/2/2025).
Dia melanjutkan, beberapa waktu lalu Pemko Medan garang menertibkan pengutipan parkir di kawasan Rumah Sakit Murni Teguh, yakni Jalan Jawa, Jalan Veteran, Jalan Timor dan Jalan Irian Barat yang mematok retribusi parkir Rp10.000 bagi setiap kendaraan yang parkir
Tetapi, sambungnya, penertiban itu hanya bersifat musiman. Karena berlangsung sebentar, lalu menghilang.
"Pihak Dishub Medan sudah saatnya kembali melakukan penertiban, atau memarkirkan mobil secara menyamar di kawasan itu akan dikutip Rp10.000 dan bayar di depan," katanya seraya mengharapkan supaya praktik yang mirip pemalakan itu dihentikan.

