| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SEMENJAK pergantian era pemerintahan baru dari Joko Widodo kepada Presiden Prabowo Subianto ternyata sangat berpengaruh besar dalam dunia pendidikan. Terobosan terbaru Pemerintahan Prabowo Subianto salah satunya adalah dengan memecah menjadi dua Kemendikbudristekdikti, yaitu Kementerian Perguruan Tinggi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terobosan tersebut nampaknya mengubah arah kebijakan hingga perubahan yang lebih baik untuk dunia pendidikan daripada sebelumnya. Salah satunya adalah pada dunia pendidikan dasar yang dinakhkodai Sekjen PP Muhammadiyah, Profesor Abdul Mutii yang, kini menjabat sebagai Mendikdasmen.
Melalui acara yang diinisiasi Kemendikdasmen dalam kegiatan Taklimat Media Akhir Tahun 2024 diselenggarakan sebagai bagian dari pelaporan capaian kinerja kementerian selama tahun 2024 dan paparan arah kebijakan pendidikan pada tahun 2025.
Acara tersebut dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat, pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikdasmen, serta dihadiri lebih dari 60 wartawan dari berbagai media nasional yang bertujuan untuk membuat kebijakan prioritas gebrakan barunya.
Salah satu di antaranya adalah gebrakan tentang kebijakan guru ASN yang bisa mengajar di sekolah swasta. Tentunya, hal ini merupakan langkah konkret yang sangat bagus, dikarenakan program tersebut akan membuat pemerataan pendidikan bagi pengajar dan anak didik semakin merata.
Perlu diketahui, bahwa dengan diperbolehkannya guru ASN (PNS/PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta maka akan bisa mengatasi masalah kekurangan guru selama ini, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok desa.
Selain itu, dengan kebijakan tersebut menurut saya juga akan bisa memperkuat sinergi antara sekolah negeri dengan swasta. Perlu diketahui bahwa selama ini fenomena di lapangan masih ditemukan gap atau kesenjangan antara sekolah negeri dengan swasta. Dengan pemberlakukan kebijakan ini diharapkan gap kesenjangan soal kecukupan guru di semua sekolah bisa diminimalisir.
BACA JUGA: Angin Segar Kenaikan Gaji Guru
Seperti dilansir di situs mpr.go.id bahwa pada tahun 2024 Indonesia akan mengalami kekurangan 1,3 juta guru dikarenakan banyak pensiun. Maka 2025 memerlukan penambahan jumlah guru. Dengan kebijakan tersebut maka setidaknya bisa mengatasi problematika yang dihadapi dalam dunia pendidikan selama ini.
Wajib Belajar 13 Tahun
Kebijakan baru selanjutnya dari Kemendikdasmen adalah Wajib Belajar 13 Tahun. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya sumber daya manusia di Indonesia.
Sebelumnya pemerintah hanya menargetkan wajib belajar 9 tahun, pada 2024 menjadi 12 tahun. Ternyata program tersebut tingkat signifikansi
progress Sumber daya manusia yang belum maksimal.
Dengan terobosan pemerintah yang menggalakkan sekolah gratis serta beasiswa yang massif, maka akan mendorong peningkatan target wajib belajar 13 tahun bisa tercapai. Meskipun dipandang dari JPPI Tahun 2024 wajib belajar 13 tahun terlalu muluk-muluk.
Dari evaluasi yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa tingkat partisipasi anak Indonesia cukup tinggi. Hal ini terlihat dari beberapa survei nasional bahwa program sekolah gratis banyak diminati masyarakat umum hingga selesai pada program sebelumnya wajib belajar 9 tahun.
Pemerintah hingga kini terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai kebijakan dan program yang menyentuh berbagai aspek, termasuk kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi, serta inovasi dalam pembelajaran yang terlihat dengan terobosan yang dilakukan Kemendikdasmen pada 2025 ini.
====
Penulis Dosen prodi PGSD Unisri Surakarta
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email dengan nama subjek: OPINI. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

