| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DALAM dunia pendidikan, selain peran guru dan sekolahan, peran aktif orang tua juga sangat penting dalam perkembangan siswa selama di sekolah. Tugas orang tua selama ini memantau evaluasi siswa selama pembelajaran di rumah, sedangkan guru mendidik serta mengevaluasi siswa selama pendidikan di kelas.
Era pendidikan mulai berubah di sekolahan setelah terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Peraturan ini diperbarui, khususnya terkait komite lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang diteken Mendikbud saat itu di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu Menteri Muhadjir Effendy.
Peran Komite Sekolah diatur dalam pasal 7 ayat (1) yakni meningkatkan mutu pendidikan dan melakukan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan. Dari menjadi perwakilan dari orangtua murid, jembatan kepada guru-guru hingga menghimpun dana untuk menunjang kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah.
Pada mulanya pembentukan Komite Sekolah berjalan dengan baik. Tetapi seiring berjalannya waktu peran Komite Sekolah menjadi tameng bagi guru apabila ada kritik ketika ada pemungutan uang dana di luar sekolah.
Terkadang Komite Sekolah menjadi alat untuk menghimpun dana kegiatan ekstrakulikuler. Hal ini terjadi di salah satu sekolah di Depok Jawa Barat, dimana terjadi perdebatan antara Ketua Komite Sekolah dengan Gubernur Jawa Barat.
Kasus yang viral, di mana SMAN tersebut mengadakan study tour ke Pulau Bali dengan pungutan Rp 3,8 juta per siswa. Meskipun sudah
ditegur oleh Gubernur Jawa Barat terpilih Dedy Mulyadi, tetapi kegiatan itu tetap dilaksanakan sehingga menyebabkan kepala sekolah dicopot dari jabatannya.
Ketika dikonfirmasi hal ini, pihak sekolah beralasan sudah disetujui oleh Komite Sekolah. Di sisi lain, ternyata ada beberapa orang tua yang sebenarnya keberatan dengan nominal tersebut, tetapi kalah jumlah suara sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.
Melansir dari Tribun Jatim Selasa (25/2), Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi menyebut soal kondisi keuangan para orang tua siswa. Karena
sebagian orang tua di Jawa Barat tidak cukup mampu untuk mengeluarkan uang demi piknik atau study tour anaknya.
Dedy Mulyadi menyebut bahwa bagi orang tua yang ekonomi kalangan atas kaya raya tidak akan mempermasalahkannya, tetap yang menengah ke bawah maka akan membawa masalah yang baru, seperti akan terlilit utang hingga menggadaikan barang berharga.
Dedy memberikan solusi agar study tour dilaksanakan di dalam kota atau terdekat, sehingga menghemat biaya dan mengurangi beban orang tua siswa.
Koordinator Kelas
Selain Komite Sekolah, di sekolah ada lagi istilah Koorlas atau disebut dengan Koordinator Kelas orang tua siswa. Korlas berbeda dengan Komite Sekolah, meskipun yang mengisi struktur di dalamnya adalah orang tua siswa dari Komite Sekolah.
Perbedaan Komite Sekolah dengan Koorlas sendiri adalah apabila Komite Sekolah berdiri karena ketetapan Keputusan Menteri Nasional Nomor 014/U/2002 tanggal 2 April 2002 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sedangkan Koorlas dibentuk berdasarkan inisiatif wali murid.
Kemudian perbedaan mengenai anggota, Komite Sekolah beranggotakan beragam dari orang tua wali siswa, komunitas, tokoh masyarakat dan tokoh sekolah. Sedangkan koorlas hanya beranggotakan orang tua dan siswa.
Tugas Korlas meliputi sebagai penghubung antara sekolah dan orang tua siswa dan memfasilitasi komunikasi yang efektif antara keduanya.
Seiring berjalannya waktu, terjadi polemik tentang Koorlas. Timbul curhatan di banyak media sosial yang mengeluhkan tentang fungsi Korlas yang sudah sangat menyimpang dari tugasnya.
Hal ini terlihat dari keluhan orang tua siswa yang bernama Herry Eyi di salah satu sekolah di Jakarta. Koorlas yang semestinya menjadi koordinator orang tua berubah menjadi ajang gosib, penagih SPP bagi orang tua siswa yang belum bayar, membuat acara yang tidak penting yang banyak mengeluarkan biaya, iuran biaya di luar sekolah, pembuatan seragam, pemakaian dress code yang sama hingga ranah fasilitas sekolah sampai mengurus sapu yang rusak.
Data ini ditambah dengan curhatan dari orang tua siswa di website Parenting Day yang mengungkapkan bahwa fungsi Koorlas sekarang sudah overjob, karena juga mengurusi tentang hal yang diluar tugas, seperti meminta iuran tambahan seperti ekstrakulikuler, P3K, uang lomba, fasilitas sekolah hingga kegiatan lain yang dirasa tidak perlu.
Selain itu, Group Koorlas dianggap sebagai ajang menggosib orang tua siswa yang lain. Orang tua siswa tersebut meminta supaya Koorlas dihilangkan dikarenakan sudah ada Komite Sekolah.
BACA JUGA: Gebrakan Guru ASN Ngajar di Sekolah Swasta dan Wajib Belajar 13 Tahun
Tentunya efek domino akan terjadi apabila Koorlas dan Komite Sekolah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Selain akan membuat beban keuangan orang tua siswa semakin meningkat, juga akan membuat masalah perekonomian baru bagi orang tua siswa yang tidak mampu. Dari mencari hutang, menggadaikan barang hingga menjual barang berharga untuk memfasilitasi sekolah anak.
Alasan klasik yang mengutarakan “Sudah Kesepakatan Bersama”, membuat orang tua siswa yang minoritas akan mau tak mau harus mengikuti hasil kesepakatan bersama karena kalah suara dan lebih memilih diam karena tidak berani mengutarakan.
Tentunya hal ini harus segera bisa diatur sebagaimana fungsinya, karena sudah ada Whats group bagi orang tua wali. Sebenarnya orang tua wali hanya butuh untuk memantau perkembangan anak melalui whats group saja dan segala kebutuhan anak melalui pembayaran biarlah dari pihak sekolah yang mengurus.
Sedangkan untuk kegiatan Koorlas d iluar Sekolahan, alangkah baiknya tidak mengatasnamakan Koorlas karena hal ini akan memberatkan orang tua siswa yang kurang mampu.
Ditambah dengan kegiatan gosib satu sama yang lain, maka akan mengakibatkan permasalahan baru bagi orang tua siswa yang bisa mengakibatkan cekcok dan hubungan yang tidak baik antara sesame orang tua wali.
Di sini peran Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan menjadi penting untuk mengurus regulasi atas permasalahan yang sudah terjadi,
sehingga tidak akan menjadi bola panas.
Banyak yang merindukan sekolahan dengan vibes dahulu, dimana sekolahan berjalan sesuai dengan fungsinya tanpa harus banyak organisasi yang didirikan di luar Sekolah. Sehingga akan membuat kesusahan bagi orang tua siswa yang berbeda pemahaman ataupun pandangannya.
====
Penulis Dosen prodi PGSD Unisri Surakarta
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email dengan nama subjek: OPINI. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

