| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BAPAK Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara pernah berkata,“Kekuatan rakyat itulah jumlah kekuatan tiap-tiap anggota dari rakyat itu. Segala daya upaya untuk menjunjung derajat bangsa tidak akan berhasil kalau tidak dimulai dari bawah”.
Penggalan pernyataan Ki Hajar Dewantara bahwa “kekuatan rakyat itulah jumlah kekuatan tiap-tiap anggota dari rakyat itu,” jika dikaitkan dengan pendidikan, maka pendidikan memiliki peran penting membangun masyarakat yang kuat.
Pernyataan ini relevan dengan kondisi pendidikan di Sumatera Utara (Sumut) hari ini. Masalah utama pendidikan di Sumut bukan hanya soal anggaran atau kebijakan makro, melainkan bagaimana memastikan setiap anak di pelosok desa, perkebunan, atau pesisir mendapatkan hak kesempatan belajar yang setara sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Kalau kita berkaca dari kondisi di Sumut, pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari kualitas tenaga pengajar, akses pendidikan yang belum merata, hingga sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Belum lagi kalau kita bicara tentang kualitas pelajar yang kini cukup merosot dipengaruhi oleh media sosial, kurikulum, termasuk persoalan ekonomi dari internal keluarga anak didik.
Di tengah kondisi ini, peran Gubernur Sumatera Utara menjadi krusial dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya menjawab permasalahan di permukaan, tetapi juga menyentuh akar persoalan masyarakat mengakses pendidikan.
Ketika saya bertanya kepada beberapa unsur masyarakat di beberapa daerah Sumatera Utara soal pendidikan, ada beberapa yang mereka ungkapkan lewat pernyataan dan pertanyaan.
Pertama, oleh masyarakat di daerah Toba: “Susahnya cari duit sekarang, jangankan untuk bisa kuliah, makan pun sudah sangat disyukuri".
Kedua, oleh seorang guru SMK di daerah Nias: “Gimana ya, orang tuanya ga punya uang buat les, ya kalau hanya mengandalkan belajar di kelas, ya mana cukup. Balik lagi, terkendala orang tuanya tidak mampu juga, jadi ga mungkin dipaksain, kan?”
Ketiga, oleh salah satu mantan pejabat di Dinas Pendidikan Sumut: “Ya, kita lihat aja korupsi di sektor pendidikan itukan masih merajalela, buat pengadaan seenaknya, bangun gedung yang seharusnya tidak perlu, padahal banyak lebih prioritas”.
Pendidikan di Mata Masyarakat Akar Rumput
Yang pertama harus kita pahami bahwa dari sisi regulasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat perubahan struktur bahwa pendidikan menengah (SMA/SMK) dikelola oleh pemerintah provinsi, serta pendidikan SMP, SD, hingga dibawahnya dikelolah oleh pemerintah kabupaten/kota.
Memang pemindahan kewenangan terlihat penting, namun yang menjadi pertanyaan setelah beberapa tahun dijalankan, apakah semakin memaksimalkan kualitas pendidikan atau justru menjadi kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah?
Kalau kita berkaca dari 10 tahun belakangan ini kebijakan pemerintah pusat untuk pendidikan rasanya sangat dinamis dan sekadar populis.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, bukan hanya di level struktur pemerintah daerah yang berubah, namun kepala sekolah, guru, hingga pelajar juga semakin diperumit atas kebijakan yang berubah-ubah tanpa menyentuh apa yang sebenarnya menjadi akar masalah.
Belum lagi, persoalan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) wilayah Sumatera Utara seperti, Nias, termasuk Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias secara keseluruhan.
Yang baru-baru ini viral yaitu video memilukan yang direkam siswa SD di desa terisolasi di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, mengungkap kondisi pendidikan di daerah pedalaman kepulauan terluar Indonesia.
Untuk mencapai sekolah yang belum dialiri listrik itu, guru 13 kali menyeberang sungai, berjalan kaki selama dua jam, dan kadang tak bisa melintas saat arus sungai deras.
Bahkan, menyedihkannya, sudah berbulan-bulan, tak ada seorang guru pun datang ke sekolah mereka untuk mengajar.
Sebagaimana pernyataan saya sendiri di berbagai forum bahwa kebijakan yang tidak berbasis evidensi (evidence based policy), sangat rentan untuk menimbulkan ketidakadilan, yang akhirnya pendidikan bukan lagi delivered, namun hanya sebatas sent.
Sebagai contoh, penerapan zonasi pendidikan sebagai kebijakan dalam seleksi Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) yang didasari atas jarak antara rumah siswa dengan sekolah.
Pertanyaan yang timbul adalah: “Bagaimana dengan pelajar yang mampu berkompetisi dan punya prestasi, namun terhalang jarak rumah? Bukankah itu sama saja menghilangkan kesempatan dalam mengakses pendidikan?
Artinya, kalau saya simpulkan dari pengamatan saya di negara maju seperti Norwegia, Inggris, dan Finlandia, penerapan sistem zonasi pendidikan adalah ketika negara sudah mampu melengkapi sekolah dan fasilitas pendukungnya secara berkualitas di berbagai wilayah.
Jadi, di Indonesia sistem zonasi akhirnya menjadi salah kaprah, sekolah dan fasilitasnya pendukungnya belum mumpuni, malah diperumit dengan penerapan zonasi.
Akhirnya, bukan memperbaiki masalah sistemik yang ada, justru semakin memperlebar kesenjangan dan menimbulkan masalah baru.
Ini baru salah satu kebijakan yang salah kaprah. Belum berbicara, persoalan kemiskinan struktural, kesenjangan sosial di masyarakat, domino effect dari lemahnya ekonomi rumah tangga itu sendiri (orang tua dari para pelajar), kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, merajalelanya korupsi di sektor pendidikan, kualitas dan kompetensi pejabat yang membidangi pendidikan di level daerah, hingga tantangan disrupsi teknologi dan informasi.
Tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota
Sumatera Utara terdapat 25 pemerintah kabupaten serta 8 pemerintah kota. Artinya, ada 33 pemerintah daerah yang seharusnya menjadi aktor yang membenahi pendidikan di daerah-daerah tersebut.
Lantas, menjadi pertanyaan di tengah kondisi guru dan siswa yang ‘lazy and demotivated’: “Sudah sejauh apa peran bupati/wali kota menyukseskan pendidikan di daerah-daerah Sumatera Utara?
Apakah masih stagnan sekadar ‘meneruskan’ kebijakan pusat tanpa melihat faktor keberhasilan lainnya? Apakah masih sekadar copy paste program pemerintah pusat, tanpa menginovasi apa yang seharusnya bisa menyelesaikan akar masalah?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sumatera Utara, jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara (Sumut) pada September 2024 adalah 1,111 juta jiwa atau 7,19 persen dari total penduduk.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Utara tahun 2024 mencapai 75,76, meningkat 0,63 (0,84 persen) dibandingkan tahun sebelumnya 2023 yaitu (75,13).
Namun, yang menjadi masalah adalah, apakah angka statistik ini menjadi representasi konkret keadaan di Sumatera Utara? Atau justru ternyata bahwa kemiskinan struktural yang terjadi tidak tercatat oleh statistik?
Selama gubernur, bupati, dan wali kota hanya memandang angka statistik ini sebagai capaian atau kenyataan, maka kita tidak akan pernah menyentuh persoalan-persoalan di akar rumput.
Selama keberhasilan pendidikan yang hanya terlihat di kota-kota besar dijadikan modal validasi dan seremonialisasi capaian semata oleh kepala
daera, maka akan semakin banyak masyarakat di bawah yang berteriak: “Pak, tolong selamatkan kami, untuk membuat anak kami bersekolah, sekarang sangat mahal biayanya!”
BACA JUGA; Sejauh Apa Konkretisasi Pembangunan? (Refleksi HUT ke-77 Sumut)
Gebrakan Nyata Kepala Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 dan 49 memberikan amanat bahwa pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di tengah efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga ditantang apakah bisa memaksimalkan kualitas pendidikan atau justru mengobarkan anggaran pendidikan.
Kepala daerah harus memahami esensi dasar bahwa bukan hanya sebatas memastikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan, namun ada tanggung jawab sakral, yaitu memastikan bahwa 20 persen dari APBD digunakan pada pos-pos belanja pendidikan yang harus menyelesaikan akar masalah pendidikan.
Juga sebagai catatan penting, jangan jadikan kepala dinas, kepala cabang dinas, kepala sekolah, pengawas, hingga struktur lainnya menjadi objek jual beli jabatan.
Selama jabatan pendidikan yang mengurusi pendidikan dijadikan komoditas, maka kita akan diingatkan kembali dengan pernyataan Lord Acton: “Power tends to corrupt.Absolute power corrupts absolutely”.
Jika pemerintah daerah tidak memiliki dasar yang berfokus pada aspek teknokratik serta memperhatikan kebutuhan di akar rumput, maka kebijakan yang diterapkan berisiko menjadi solusi jangka pendek yang tidak berkelanjutan.
Kini, pertanyaannya terakhir adalah kapan Gubernur Sumut dan jajarannya berani mengambil langkah besar demi pendidikan Sumut yang lebih baik? Atau justru membiarkan masalah ini terus berlarut tanpa solusi nyata?
====
Penulis Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, dan Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 6.000-7.000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email dengan nama subjek: OPINI. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

